Tergugat Keberatan Permohonan Kasasi Lewati Jangka Waktu
![Tergugat Keberatan Permohonan Kasasi Lewati Jangka Waktu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c1f35a746833a3fcbbdcddfef8756a41.jpeg)
TERGUGAT kasus desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung atas permohonan kasasi yang dinilai telah melewati jangka waktu.
Keberatan disampaikan Ichwan Anggawirya, kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, selaku tergugat dalam suratnya kepada Ketua Mahkamah Agung, Senin (18/12).
”Surat kami layangkan hari ini,” kata Ichwan Anggawirya dalam keterangannyya.
Ichwan mengungkapkan dalam kasus ini pihak penggugat adalah CV Rajawali. Kedua pihak bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.
”Gugatan telah diputus pada Selasa (31/10), dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelas Ichwan.
Ichwan menilai amar putusan telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam UU No 31/2000 tentang Desain Industri.
Ichwan mengungkapkan penggungat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan kasasi telah melewati jangka waktu berdasarkan pasal 41 UU No 31/2000.
Pada UU itu disebut permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut.
Ichwan menambahkan, berdasarkan UU, panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana kepada pihak termohon kasasi paling lama dua hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
”Kami baru menerima relaas permohonan kasasi pada 12 Desember 2023. Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat 17 November 2023,” tegas Ichwan.
”Permohonan kasasi tersebut telah melewati jangka waktu sehingga tidak memenuhi syarat-syarat formal, dan sudah sepatutnya permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut Ichwan. (RO/J-1)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap