visitaaponce.com

KPK Larang Bagi-bagi Bansos saat Pilkada, Perludem Bagaimana Saat Pilpres Kemarin

KPK Larang Bagi-bagi Bansos saat Pilkada, Perludem : Bagaimana Saat Pilpres Kemarin?
Petugas mendata warga penerima bantuan(Antara)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masifnya bagi-bagi bansos di masa pemilu 2024 lalu. Menurut Kahfi, imbauan dari KPK untuk tidak bagi-bagi bansos di pilkada sudah telat.

Dia beranggapan jika imbauan itu baru dikeluarkan KPK saat pilkada, lantas bagi-bagi bansos saat pemilu bukan bentuk penyalahgunaan anggaran negara.

"Saya kira ini agak miss. Karena harusnya disampaikan bukan ketika pilkada. Tetapi harus disampaikan sejak pemilu kemarin. Ini kan artinya diconsider oleh KPK sebagai suatu perbuatan korupsi atau potensi perbuatan korupsi.

Baca juga : KPK Sebut Masyarakat Pilih Calon Tertentu karena Bansos

Melakukan penyalahgunaan anggaran negara itu bentuk dari korupsi. Bahkan sebetulnya bisa ditindak oleh KPK," kata Kahfi kepada Media Indonesia, Rabu (20/3).

Imbauan itu, kata Kahfi harus disertai dengan tindakan serius dari KPK untuk mengusut penyalahgunaan bansos saat pemilu lalu.

Apabila KPK hanya sekadar mengimbau tanpa melakukan investigasi terkait penyalahgunaan bansos pada pemilu kemarin, imbauan itu tak berdampak pada perbaikan pemilu yang bersih dan bebas korupsi.

"Sekadar imbauan ya sama saja. Berarti KPK tidak berfungsi dengan baik. Karena KPK fungsinya bukan hanya konteks pencegahan, tetapi juga dalam penindakan," tegas Kahfi.

"Kalau dilihat dalam konteks undang-undangnya juga sudah cukup dipersempit ruang gerak KPK. Tetapi bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, investigasi, KPK masih punya kewenangan itu. KPK harusnya memanfaatkan dengan baik kalau menganggap bansos atau penyalahgunaan ini bagian dari korupsi. Kalau tidak menganggap bagi-bagi bansos itu bukan korupsi, sedari awal tidak usah pakai imbauan," pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat