visitaaponce.com

KPK Menemukan 2 Pejabat yang Menginvestasikan Miliaran Rupiah dalam Crypto

KPK Menemukan 2 Pejabat yang Menginvestasikan Miliaran Rupiah dalam Crypto
KPK temukan dua pejabat invesrasi pakai crypto senilai Rp2 miliar(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa dua pejabat telah mengalokasikan sebagian dari kekayaan mereka ke dalam dunia crypto. Informasi ini terungkap dari laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diajukan oleh penyelenggara negara dalam periode terkini.

"Setelah saya memeriksa LHKPN, ternyata dua pejabat memiliki aset dalam bentuk crypto," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 23 April 2024.

Pahala enggan untuk memberikan detail mengenai identitas kedua pejabat tersebut. Namun demikian, dia menyatakan bahwa KPK menghadapi kesulitan dalam memeriksa hal ini.

Baca juga : KPK Panggil Eks Dirut PT Taspen untuk Dalami Dugaan Investasi Fiktif

"Jika hanya saya yang memeriksa, bagaimana saya bisa memastikan bahwa mereka mengerti? Saya juga masih belajar, saya tidak yakin apakah nilai ini benar," tambah Pahala.

Menurut Pahala, jumlah aset yang diinvestasikan dalam crypto tersebut cukup besar. Namun, dia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

"Tentu saja dalam miliaran, karena individu-individu ini memiliki kekayaan dalam jumlah miliaran," kata Pahala.

Baca juga : Kabiro Umum MA, Supandi, Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Lebih lanjut, Pahala menyebutkan bahwa keuangan digital bukanlah pilihan utama bagi pejabat untuk berinvestasi. Sebagian besar dari mereka lebih memilih untuk investasi dalam properti dan menyimpannya di bank.

"Harta kekayaan yang paling umum disimpan dalam bentuk properti. Dan bank yang paling sering digunakan adalah Bank Himbara. Kalau ingin tahu, tanyakan kepada para bupati di daerah, pasti mereka akan menyebut bank Himbara," jelas Pahala.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengungkap temuan dari Crypto Crime Report, yang menyebutkan bahwa terdapat indikasi pencucian uang senilai USD8,6 miliar atau Rp139 triliun melalui aset kripto.

"Angka tersebut adalah angka global. Dan jumlahnya bukanlah kecil, melainkan sangat besar," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 17 April 2024.

Oleh karena itu, Presiden memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui teknologi. Dia menginstruksikan agar mereka memantau aktivitas di pasar gelap, penggunaan uang elektronik, dan hal-hal lainnya. (KPK)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat