KPK Menemukan 2 Pejabat yang Menginvestasikan Miliaran Rupiah dalam Crypto
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa dua pejabat telah mengalokasikan sebagian dari kekayaan mereka ke dalam dunia crypto. Informasi ini terungkap dari laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diajukan oleh penyelenggara negara dalam periode terkini.
"Setelah saya memeriksa LHKPN, ternyata dua pejabat memiliki aset dalam bentuk crypto," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 23 April 2024.
Pahala enggan untuk memberikan detail mengenai identitas kedua pejabat tersebut. Namun demikian, dia menyatakan bahwa KPK menghadapi kesulitan dalam memeriksa hal ini.
Baca juga : KPK Panggil Eks Dirut PT Taspen untuk Dalami Dugaan Investasi Fiktif
"Jika hanya saya yang memeriksa, bagaimana saya bisa memastikan bahwa mereka mengerti? Saya juga masih belajar, saya tidak yakin apakah nilai ini benar," tambah Pahala.
Menurut Pahala, jumlah aset yang diinvestasikan dalam crypto tersebut cukup besar. Namun, dia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
"Tentu saja dalam miliaran, karena individu-individu ini memiliki kekayaan dalam jumlah miliaran," kata Pahala.
Baca juga : Kabiro Umum MA, Supandi, Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Lebih lanjut, Pahala menyebutkan bahwa keuangan digital bukanlah pilihan utama bagi pejabat untuk berinvestasi. Sebagian besar dari mereka lebih memilih untuk investasi dalam properti dan menyimpannya di bank.
"Harta kekayaan yang paling umum disimpan dalam bentuk properti. Dan bank yang paling sering digunakan adalah Bank Himbara. Kalau ingin tahu, tanyakan kepada para bupati di daerah, pasti mereka akan menyebut bank Himbara," jelas Pahala.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengungkap temuan dari Crypto Crime Report, yang menyebutkan bahwa terdapat indikasi pencucian uang senilai USD8,6 miliar atau Rp139 triliun melalui aset kripto.
"Angka tersebut adalah angka global. Dan jumlahnya bukanlah kecil, melainkan sangat besar," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 17 April 2024.
Oleh karena itu, Presiden memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui teknologi. Dia menginstruksikan agar mereka memantau aktivitas di pasar gelap, penggunaan uang elektronik, dan hal-hal lainnya. (KPK)
Terkini Lainnya
Setahun Mandek, Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar Terkait Kasus Taspen
Lanjutkan Kasus Eddy Hiariej, KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri
Sudah Pisah KK dengan Jokowi, KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi
KPK: Penyuluh Antikorupsi Bisa Bawa Perubahan
Kajati DKI Minta Polda Metro Segera Kirim Berkas Tersangka Firli Bahuri
Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia 2024, Siapa yang Ada di Posisi Puncak?
Dharma Pongrekun Laporkan Kekayaan Capai Rp10,9 miliar
Prabowo Taruhan dengan Menteri Negara Tetangga, Optimistis Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Mengintip Kekayaan JD Vance, Cawapres Trump di Pilpres AS 2024
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tidak Benar Dalam Melaporkan LHKPN
Segini Harta Kekayaan Tessa Mahardika Sugiarto, Jubir Definitif KPK
Membangun Daya Belajar
Masa Depan Pendidikan Indonesia: Harapan dan Tantangan Presiden Prabowo
NU, Islam Nusantara, Fiqh Peradaban dan Humanitarian Islam: Suatu Upaya Memperkuat Keterlibatan Global
Robohnya Mahkamah Kami
Jangan Sia-siakan Hak Demokrasi: Jadilah Pemilih Cerdas
Kematian Sinwar dan Perang Abadi
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap