visitaaponce.com

9 Saksi Diperiksa Usut Korupsi Emas 109 Ton

9 Saksi Diperiksa Usut Korupsi Emas 109 Ton
Kejagung terus usut kasus dugaan korupsi emas(Medcom / Siti Yona Hukmana)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sembilan saksi.

"Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa sembilan saksi terkait dengan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, (6/6).

Adapun ke-9 saksi itu ialah BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011-2014, STY selaku Karyawan PT Antam Tbk, YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017-Maret 2019.

Lalu, AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 sampai saat ini. II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015-2017, NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021-2022.

Selanjutnya, MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk, dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Ketut menyebut kesembilan saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi emas Antam yang dilakukan enam tersangka. Namun, dia tak membeberkan materi dan hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.

Kejagung menetapkan enam General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 dalam kasus ini. Mereka antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017.

Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022. Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.



Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar.



"Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024. 




Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi. 




"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," beber Kuntadi. 




Ke-6 tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat