visitaaponce.com

Aturan Terbaru Lobster Menarik Investor Tiongkok ke Indonesia

Aturan Terbaru Lobster Menarik Investor Tiongkok ke Indonesia
Budidaya lobster(Antara)

KEBIJAKAN baru terkait tata kelola lobster yang diumumkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memancing minat investor asing, khususnya dari Tiongkok, untuk melakukan budi daya lobster di perairan Indonesia.

Setelah lima perusahaan asal Vietnam memutuskan untuk berinvestasi di Bali, kini investor dari Tiongkok juga menunjukkan minatnya untuk terlibat dalam budi daya lobster di wilayah Kepulauan Riau.

"Mereka merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Tiongkok yang sebelumnya telah menjadi penerima hasil budi daya lobster dari Vietnam. Kami berhasil menarik minat mereka untuk berinvestasi di sini dan mereka telah melakukan survei di wilayah Kepri," ungkap Menteri Trenggono dikutip dari Antara, Selasa (11/6).

Baca juga : Produk Sagu dan Singkong Bangka Diekspor ke Tiongkok dan Jepang

Trenggono juga menambahkan bahwa investasi dalam budi daya lobster di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan pemasukan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut perhitungannya, diperkirakan tidak kurang dari Rp900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi ekspor benih lobster (BBL) ke luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, perusahaan asing yang telah berinvestasi di Indonesia diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.

"Targetnya sekitar 30 juta benih setiap bulan. Jika kita asumsikan 300 juta benih per tahun, dengan menerapkan PNBP sebesar Rp3.000 per benih, maka potensi pemasukan mencapai Rp900 miliar per tahun," jelas Trenggono.

Baca juga : Budi Daya di Laut: Masa Depan Perikanan Indonesia

Sejalan dengan aturan baru terkait tata kelola lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah membentuk Pusat Manajemen Operasi (PMO) 724. PMO 724 bertugas mengawasi penuh pelaksanaan regulasi tata kelola lobster, mulai dari penangkapan BBL di alam, pengembangan budi daya lobster, investasi, hingga pengawasan terkait pemanfaatan BBL.

Trenggono berharap bahwa dengan tata kelola lobster yang baru ini, aktivitas penyelundupan BBL ke luar negeri dapat diminimalisir. Dia juga menyuarakan upaya untuk memperkuat sistem pengawasan dengan mengusulkan penambahan anggaran kementerian pada tahun 2025, yang mencapai sekitar Rp10 triliun.

"Pencegahan penyelundupan benih lobster harus menjadi prioritas, bahkan jika memungkinkan, harus dihentikan sepenuhnya. Dengan anggaran yang memadai, kami dapat melakukan pengawasan ketat dari setiap titik, baik melalui jalur laut maupun udara," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR, Sudin, mengusulkan agar pintu investasi dalam budi daya lobster juga dibuka untuk investor dari negara lain. Hal ini diharapkan dapat memperkuat investasi budidaya lobster di Indonesia.

"Negara-negara lain juga harus diundang untuk berinvestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan hanya Vietnam saja, misalnya Malaysia, Filipina, Kamboja, atau Thailand," ujarnya. (Ant/Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat