Langkah KPK Sita Ponsel dan Tas Hasto Kristiyanto Tuai Polemik
![Langkah KPK Sita Ponsel dan Tas Hasto Kristiyanto Tuai Polemik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/c92ce24301156180471ea8cee5d2e9a1.jpeg)
LANGKAH penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ttas dan ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tuai polemik. Selain dianggap melanggar hak asasi, langkah penyidik KPK tersebut juga dinilai telah melampaui kapasitasnya.
Hal ini disampaikan pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menanggapi berbagai kasus yang terungkap di internal lembaga antirasuah tersebut. Dalam pandangannya, peristiwa di internal KPK terjadi lantaran adanya penurunan nilai di tubuh KPK, pelanggaran etik hingga kerontokan integritas.
Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK. Padahal seharusnya, lembaga antirasuah itu bisa menjadi sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat.
Baca juga : Pemanggilan Hasto oleh KPK Disorot, Pengamat: Kok Baru Sekarang?
"Betul-betul sebuah problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).
Hasto pun merasa keberatan setelah HP miliknya disita saat diperiksa KPK. Terlebih, pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK masih berstatus saksi.
Padahal hanya barang milik tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK. Barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel, catatan, dan agenda.
Baca juga : Ponsel Hasto PDIP Disita, Ketua KPK: Untuk Cari Harun Masiku
Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," tambahnya.
Tindakan KPK terkait menyita HP milik Hasto bisa berujung digugat Praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu sebagai pelanggaran Etik. Tak ayal KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK.
Baca juga : KPK Tegaskan Penyitaan Barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Atas Surat Perintah
Sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik sehingga harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Sikap penyidik KPK terhadap Hasto, ditambahkannya, juga mengindikasikan pandangan publik terkait kondisi politik. Banyak pihak juga mengatakan KPK berpotensi menjadi alat politik untuk Pemilu 2024. KPK diduga melakukan pengistimewaan kepada penyelenggara negara manapun, termasuk politikus.
KPK dipandang sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan KPK sebagai alat politik menghadapi Pemilu 2024.
"Sulit membantah jika ada anggapan bahwa KPK menjadi alat negara, politisasi juga menjadi sangat masuk akal karena menjelang Pilkada 2024 dan kerenggangan di elit partai politi," tambahnya.(Z-8)
Terkini Lainnya
Parpol tidak Miliki Hak Intervensi Kepemimpinan DPD
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kereta Api
Tak Ada Kotak Kosong, PDIP Pastikan Usung Calon di Pilkada Sumut dan Jatim
KPK Pastikan Panggil Ulang Hasto Usai Mangkir di Kasus Suap Jalur Kereta
KPK Pastikan Pemanggilan Hasto Kristiyanto bukan Politisasi
KPK Akan Nilai Alasan Ketidakhadiran Hasto
Johan Budi Berencana Mundur dari DPR dan Partai
Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Perlu Diuji di Kandang Banteng
Pilkada Kota Bekasi, PSI Dukung Ketua DPC PDIP
PKB-PDIP Cari Kesamaan untuk Menangi Pilgub Jawa Timur
Jelang Pilkada, PDIP Yakini Koalisi Pilpres sudah tidak Berlaku
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap