KPK Persilakan Penggeledahan Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas
![KPK Persilakan Penggeledahan Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/ad47717ca5dc7c393ec32a17ebd06316.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Pengaduan itu hak semua pihak.
“Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan kan gitu. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (9/7).
KPK juga ogah mengurusi keputusan Dewas Lembaga Antirasuah menindaklanjuti aduan itu. Nantinya, para anggota pemantau akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi laporan.
Baca juga : Penyidik Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas KPK usai Geledah Rumah Kader PDIP
“Nanti kan Dewas akan melakukan klarifikasi bagaimana misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, bagaimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya akan dilihat oleh Dewas itu,” ucap Alex.
Putusan akhir dari aduan itu diserahkan ke Dewas KPK. Masyarakat diharap bersabar sampai hasil pemeriksaan diselesaikan.
Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah hari ini, 9 Juli 2024. Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Tim Hukum PDIP untuk Cari Bukti Kasus Harun Masiku
“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah Donni saat itu. Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut.
Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pansel Harus Berani Coret Capim tak Patuh LHKPN
Pansel Calon Pimpinan KPK harus Berani Cegah Intervensi Politik
Pansel: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Capim dan Dewas KPK
Hari Terakhir Pendaftaran, Pendaftar Capim KPK 210 Orang, Dewas 142 Orang
203 Orang Daftar Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK
194 Orang sudah Mendaftar Capim KPK dan Dewas per Hari Ini, Jabar Terbanyak
KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus Harun Masiku, Staf Hasto Masuk Daftar
KPK Dongkrak Intensitas Perburuan Harun Masiku, Ini Caranya
ICW 100 Persen Yakin Harun Masiku Dilindungi dan Dibantu dalam Pelariannya
KPK Pastikan Pemanggilan Hasto Kristiyanto bukan Politisasi
Periksa Banyak Saksi Kasus Harun, KPK Yakin Ada Perintangan Penyidikan
KPK Akan Nilai Alasan Ketidakhadiran Hasto
Dokter Spesialis SKP
Profesor Jabatan Akademik, bukan Gelar
Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap