visitaaponce.com

KPK Persilakan Penggeledahan Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas

KPK Persilakan Penggeledahan Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan).(Dok. MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Pengaduan itu hak semua pihak.

“Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan kan gitu. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (9/7).

KPK juga ogah mengurusi keputusan Dewas Lembaga Antirasuah menindaklanjuti aduan itu. Nantinya, para anggota pemantau akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi laporan.

Baca juga : Penyidik Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas KPK usai Geledah Rumah Kader PDIP

“Nanti kan Dewas akan melakukan klarifikasi bagaimana misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, bagaimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya akan dilihat oleh Dewas itu,” ucap Alex.

Putusan akhir dari aduan itu diserahkan ke Dewas KPK. Masyarakat diharap bersabar sampai hasil pemeriksaan diselesaikan.

Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah hari ini, 9 Juli 2024. Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Tim Hukum PDIP untuk Cari Bukti Kasus Harun Masiku

“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.

Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah Donni saat itu. Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut.

Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat