visitaaponce.com

Bachtiar Nasir Cuma Dicecar 4 Pertanyaan

Bachtiar Nasir Cuma Dicecar 4 Pertanyaan
Bachtiar Nasir Cuma Dicecar 4 Pertanyaan(MI/Adam Dwi)

TIDAK banyak pertanyaan yang ditujukan polisi kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, polisi menyebut baru empat pertanyaan yang ditujukan pada Bachtiar Nasir.

"BN (Bachtiar Nasir) sudah kita cukupkan dulu hari ini, beliau ada yang mau dikerjakan. Baru empat pertanyaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).

Agung menyebut, total ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan hari ini. Selain Bachtiar, dua orang lainnya yakni Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, dan salah satu pegawai Bank, Islahudin. "Islahudin dan Adnin masih menjalani pemeriksaan," kata Setya.

Dia enggan membeberkan hal apa saja yang ditanyai penyidik pada Bachtiar Nasir. Yang jelas, beberapa poin yang ingin digali oleh penyidik, kata dia, sudah disampaikan. "Empat pertanyaan itu saya rasa itu yang kami butuhkan," ungkap Setya.

Namun, kata Setya, pemeriksaan belum selesai. Pekan depan, Bachtiar bakal dipanggil lagi buat menjalani pemeriksaan. Selain Bachtiar, polisi juga memanggil lagi Sekjen Front Pembela Islam (FPI) DKI Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Bachtiar hari ini diperiksa sebagai terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Bachtiar tiba di Bareskrim sekira pukul 10.00 WIB. Satu jam kemudian dia keluar untuk menunaikan salat Jumat. Sekira pukul 14.00 WIB. Sekira pukul 15.30 WIB, dia sudah keluar lagi dari ruang penyidik. Dia irit bicara usai menjalani pemeriksaan.

Pengusutan perkara yang menyeret nama Bachtiar didasari laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017. Ada juga surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat