visitaaponce.com

Dianggap Langgar Hak Paten, Meta Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp263,7 Triliun

Dianggap Langgar Hak Paten, Meta Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp263,7 Triliun
Warga berfoto dengan latar belakang logo Meta, perusahaan induk Facebook, di Menlo Park, California, AS.(AFP/NOAH BERGER)

JURI di pengadilan Amerika Serikat (AS), pekan lalu, mewajibkan Meta membayar ganti rugi sebesar US$174,5 juta (sekitar Rp263,7 triliun) karena melanggar hak cipta live-streaming yang dikembangkan oleh seorang veteran Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) untuk mengatasi masalah komunikasi di medan tempur.

Juri di sebuah pengadilan federal Texas memutuskan bahwa fitur live, yang ada di Facebook dan Instagram, menggunakan teknologi yang dipatenkan oleh Voxer, perusahaan yang didirikan oleh Tom Katis.

Katis bergabung kembali dengan militer selepas serangan 11 September 2011 dan bertugas sebagai sersan komunikasi di pasukan khusus AS yang bertugas di Afghanistan.

Baca juga: Korsel Denda Google dan Meta karena Penyalahgunaan Data Pribadi

Ketika timnya menjadi sasaran serangan di Provinsi Kunar, dia merasa sistem yang mengoordinasikan bantuan, evakuasi medis, dan lainnya tidak siap untuk komunikasi segera yang melibatkan banyak kelompok dalam kondisi yang penuh gangguan.

"Katis dan timnya kemudian mengembangkan solusi komunikasi pada 2006, yang mengatasi semua masalah itu," ujar kuasa hukum Katis.

"Teknologi baru itu memungkikan transmisi komunikasi suara dan video secara langsung yang sangat biasa diandalkan.

Facebook sempat menghubungi Voxer mengenai kemungkinan berkolaborasi saat akan meluncurkan aplikasi Walkie Talkie pada 2011 namun gagal mencapai kata sepakat.

Namun, kemudian, Facebook meluncurkan Facebook Live dan Instagram Live, dengan memasukkan teknologi Voxer dalam fitur tersebut.

Pihak Meta bersikeras tidak melanggar hak cipta Voxer.

"Kami yakin bahwa bukti menunjukkan bahwa Meta tidak melanggar hak cipta Voxer. Kami berencana mengajukan banding atas keputusan ini," ujar seorang kuasa hukum Meta. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat