visitaaponce.com

Optimalkan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Optimalkan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar(Dok. Pribadi)

BELAKANGAN, kita kembali dikejutkan berbagai rentetan kasus kekerasan seksual dengan korban kelompok anak. Lebih miris, situasi tersebut bahkan terjadi di lingkungan pendidikan.

Dari data survei nasional Kementeri­an Pemberdayaan Perempuan dan Perlin­dungan Anak (KPPPA) pada 2021, laporan tentang kekerasan terhadap anak meng­­alami peningkatan. Memang, secara angka nasional, survei tersebut menunjukkan penurunan kasus kekerasan sejak 2018.
Akan tetapi, fenomena yang terjadi belakangan tidak ubahnya pucuk gunung es. Media Indonesia berbincang dengan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar tentang upaya yang selama ini ditempuh pemerintah dalam menciptakan ruang yang ramah dan aman bagi anak.
Menurutnya, sejauh ini KPPPA memang sudah berupaya untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan anak yang merupakan masalah strategis nasional yang perlu dipecahkan bersama. Berikut petikan wawancara melalui konferensi video pada Selasa (11/1) dan dilanjutkan secara tertulis pada Rabu (12/1).

Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual terungkap dengan situasi mengerikan. Bagaimana data terkini pelaporan ke KPPPA?


Kami menggunakan dua data sebagai basis kami untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan. Basis data pertama melalui survei secara berkala. Sebelumnya dilakukan pada 2018 dan terakhir pada 2021. Data tersebut menggambarkan situasi kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, dari data sistem informasi online yang basisnya laporan.
Dari kedua basis data itu, kami bisa melihat data-data yang bisa kami analisis. Kasus-kasus kekerasan seksual pada anak seperti fenomena gunung es.
Ketika merujuk pada data survei, angka menurun. Pada 2018, survei nasional tentang pengalaman hidup anak dan remaja, misalnya, anak perempuan yang meng­alami atau punya pengalaman setidaknya satu jenis kekerasan atau lebih berada di angka 62,75%. Sementara pada 2021, angka tersebut berada di 41,05%. Untuk anak laki-laki, dari 62,31% pada 2018 menjadi 34% pada 2021.
Sementara dari sistem pelaporan, angka mengalami kenaikan. Data yang masuk, khusus untuk laporan kekerasan seksual, juga mengalami kenaikan. Pada 2019, itu ada 6.454 kasus. Pada 2020 menjadi 6.980, dan sampai Desember angkanya sudah 7.545. Itu menjadi bahan evaluasi kami untuk melakukan perbaikan kebijakan.

Ada perbedaan dari survei dan laporan kasus yang masuk berbasis da­ring. Mengapa?


Pelaporan itu hanya sebagian dari data hasil survei. Tapi yang sebagian itu mengalami penaikan. Khususnya kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, perlu mewaspadai seberapa kecil pun angka yang dilaporkan, harus jadi kewaspadaan semua, khususnya upaya pencegahan agar tidak muncul masalah baru dan tentunya berharap yang saat ini ada pun bisa ditangani sebaik-baiknya.
Lalu, di laporan tadi, itu kan dari survei yang secara persebarannya memang belum merata, ada keterwakilan wilayah. Misalnya yang menggambarkan kondisi di perkotaan atau perdesaan. Sehingga angka-angka itu bisa mewakili kondisi pengalaman anak dan remaja terkait dengan kekerasan. Laporan itu juga berdasarkan keberadaan titik-titik lembaga pelapor berada. Angka tersebut kemudian menjadi bagian yang tergambar dari hasil survei nasional.

Dari yang tercatat, jenis-jenis ke­kerasan seperti apa yang muncul, juga identifikasi pelakunya?


Dari data yang masuk, ada beberapa jenis kekerasan yang terjadi, di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, ke­kerasan seksual, korban eksploitasi, perdagangan anak, dan penelantaran. Dari catatan kami, kekerasan seksual pada anak, angkanya selalu yang paling tinggi bila dibandingkan dengan jenis kekerasan lainnya.
Kasus kekerasan, angka tertinggi dilakukan oleh pacar atau teman. Kemudian, orang terdekat di sekitar anak (orangtua). Ada juga tetangga, keluarga, atau saudara. Di luar itu, pelaku lain ada yang tidak teridentifikasi (orang dewasa), guru, dan beberapa seperti kasus yang belakangan muncul, pengelola satuan pendidikan.

Terkait pengelola satuan pendidikan atau pengajar yang jadi pelakunya, bagaimana upaya menciptakan ruang aman di lingkup tersebut?


Tentu dalam skema upaya perlindung­an khusus anak, kita bisa melihat anak itu dekat dengan lingkungan rumah. Ada orangtua. Oleh karena itu, rumah atau orangtua harus dipastikan ramah anak.
Kemudian, setelah anak di luar rumah, saat mengikuti kegiatan pendidikan, sekolah juga harus dipastikan ramah anak. Maka harus dipastikan kebijakan-kebijakan terkait dengan sekolah ramah anak dan bebas kekerasan. Kebijakan itu dibuat bersama KPPPA dengan Kemendikbud. Bahkan Kemendikbud mendesain kebijakan spesifik untuk mencegah ini di Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Di perguruan tinggi, juga bukan tidak mungkin ada usia anak yang sudah masuk kuliah sehingga juga ada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Selanjutnya, di lingkungan masyarakat. Ini juga harus dibangun sistem yang ramah bagi anak. Oleh karena itu, yang harus dibangun ialah sistem pencegahannya yang baik. Di mana masyarakat terdiri dari keluarga dan komunitas di lingkungan tempat tinggal, diberikan pemahaman tentang apa itu kekerasan dan bentuk-bentuknya. Kemudian, tahu bagaimana ketika anak-anak di ling­kungan masyarakat menghadapi persoalan seperti itu. Mampu merespons dengan baik bagaimana menyelamatkan anak-anak ketika menghadapi kasus-kasus kekerasan.

Sejauh apa KPPPA idealnya bisa urun campur dalam pengawasan institusi pen­didikan, khususnya yang model asra­ma. Atau memang cuma bisa menunggu kasus?


Perlu diperhatikan, setiap pendidikan pesantren dan pendidikan umum berada dalam pengawasan institusi yang berbeda. Pengawasan pendidikan pesantren atau pendidikan keagamaan lainnya dilakukan oleh Kementerian Agama, sedangkan pengawasan pendidikan umum dalam hal ini sekolah formal dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kami meyakini betul, setiap lembaga memiliki instrumen pengawasan yang sudah sangat baik untuk melakukan peng­awasan (inspecting), memberikan masuk­an (advising), memantau (monitoring), dan mengoordinasikan (coordinating).
KPPPA dalam hal ini melalui kewenang­an koordinasi lintas sektornya memastikan semua institusi memiliki perspektif atau kacamata sama dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak, meliputi pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Alih-alih menunggu kasus, melakukan upaya pencegahan justru menjadi lebih penting untuk menekan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak di institusi atau satuan pendidikan.
Upaya pencegahan yang dilakukan ialah melalui program Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, serta peningkatan kapasitas bagi pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh asrama, murabbi di pesantren, dan unsur-unsur lainnya tentang penerapan disiplin positif dalam proses pendidikan dan pengasuhan.

Tentu harus ada aturan yang memberikan ruang aman ke depan. Apa yang bisa diupayakan agar peristiwa ini tidak berulang?


Sudah banyak upaya yang pemerintah lakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, mulai dari penetapan regulasi, penetapan sanksi berat untuk pelaku kekerasan terhadap anak, dan pelaksanaan program kegiatan di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Namun, tidak dapat dimungkiri masih terdapat masalah strategis nasional yang harus segera kita pecahkan bersama, baik melalui pencegahan hingga penanganan kekerasan terhadap anak. Optimalisasi upaya pencegahan dilakukan dari berbagai lokus, seperti pelibatan peran anak melalui Forum Anak yang saat ini telah tersebar di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota, 1.625 kecamatan, dan 2.694 desa.

Untuk pemulihan atau rehabilitasi korban kekerasan, bagaimana langkah yang ditempuh?


Upaya pemulihan atau rehabilitasi terhadap anak korban kekerasan seksual dan atau kekerasan lainnya perlu disesuaikan dengan hasil asesmen dari anak korban sehingga proses pemulihan atau rehabilitasi dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal.
Beberapa upaya rehabilitasi yang dapat dilakukan merujuk ke Pasal 56 PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Rehabilitasi sosial pada anak korban kejahatan seksual dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan, dan pengasuhan meliputi pemberian perawatan mulai dari fisik, seperti membantu penyembuhan bekas luka kekerasan seksual, psikologis seperti pemeriksaan kejiwaan, dan pemulihan trauma akibat kekerasan seksual.
Ada juga bantuan hukum seperti konsultasi hukum dan pendampingan hukum, dan pendampingan keseharian, seperti perawatan diri menjaga pola hidup bersih.
Juga dilakukan pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bim­bingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, rujukan, terapi fisik, terapi mental spiritual, terapi psikososial, terapi untuk penghidupan, pemenuhan hidup layak, dan dukungan aksesibilitas.

Dalam beberapa kasus, anak korban kekerasan seksual yang hamil sulit untuk mendapat hak atau layanan dalam menggugurkan kandungan. Apa yang dapat dilakukan?


Pemerintah, melalui Pasal 75 ayat (2) huruf b jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah memperbolehkan aborsi yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan, memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan mempertimbangkan hal-hal lain yang terkait dengan kelangsungan hidup korban.

Seberapa efektif lembaga di bawah KPPPA di daerah dalam upaya membangun kesadaran masyarakat dan dalam mengupayakan tindakan preventif pada kekerasan anak, serta pelayanan pendampingan?


Upaya-upaya yang dilakukan melihat dari isu-isu strategis yang masih memerlukan intervensi, misal soal ketika ada kasus kekerasan, kemudian isu-isu terkait dengan memilih apakah menggunakan hukum positif atau hukum adat, perlu terus diadvokasi. Agar dalam implementasinya benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak. Termasuk dukungan-dukungan lainnya.
Kalau melihat seberapa efektif lembaga layanan di daerah, dengan terbangunnya sistem kabupaten/kota layak anak, perlindungan khusus anak yang kami kawal diharapkan memenuhi beberapa kriteria.
Misalnya di tempat itu ada lembaga layanan, ada SDM yang difungsikan dalam melakukan upaya pendampingan hukum, dan proses pemulihan psikososial. Sehingga ini jadi penting.
Termasuk juga SDM yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. Jadi ini yang kita harapkan di semua wilayah ada sehingga upaya penanganan dengan cepat bisa dilakukan. Karena sering kali kasus kekerasan, sistemnya dari keberpihakan dan komitmen pimpinan daerah dengan membuat kebijakan ramah anak. SDM yang punya kapasitas melakukan pendampingan, sarana dan prasarana tersedia, dan koordinasi mudah. Karena menangani kasus itu sudah lintas tugas dan fungsi, ada kebutuhan pendampingan hukum, kesehatan, dan sosial.
Ketika semua sistem sudah berjalan dan berfungsi, kebutuhan anak agar dipulihkan khususnya perlindungan bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. Diharapkan, kita bisa melakukan upaya penyelamatan dan pemenuhan hak anak agar tumbuh kembang dan cita-cita anak bisa tercapai, menyelesaikan pendidikan mereka, dan menyiapkan masa depan. (M-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat