visitaaponce.com

Perpres sudah Diteken, Korban PHK Bisa Manfaatkan Kartu Prakerja

Perpres sudah Diteken, Korban PHK Bisa Manfaatkan Kartu Prakerja
Para pencari kerja antre menunggu giliran memasukan lamaran di arena Bursa Lowongan Kerja di Cilegon, Banten, Rabu (26/6/2019).(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja, menurut perpres, merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

"Dengan pertimbangan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja," begitu bunyi kutipan perpres seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat, (6/3).

Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Diteken Presiden

Tujuan Program Kartu Prakerja berdasarkan perpres yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kartu Prakerja akan diberikan kepada pencari kerja/buruh dengan syarat sebagai WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Adapun manfaat yang didapat ialah pelatihan dan insentif. Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Sasar 2 Juta Peserta

Menurut Perpres, penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran biaya pelatihan, dam insentif biaya mencari kerja. Namum, Perpres tidak menyebutkan besaran dan penyaluran dana insentif. Hal itu akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Dhk/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat