visitaaponce.com

Syarat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja dan Cara Membuatnya

Syarat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja dan Cara Membuatnya
Pencari kerja mengambil Kartu Kuning (AK1) yang baru selesai dibuat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.(Antara)

Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (ASN) maupun swasta. AK1 dikeluarkan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah, atas permintaan masyarakat yang masih menganggur dan dalam usaha mencari kerja.

Walaupun dikenal dengan kartu kuning, nyatanya warna kertas kartu ini adalah putih. Informasi-informasi yang tercantum meliputi data diri,, nomor KTP, data kelulusan, E-KTP, nama universitas, dan industri yang Anda minati.

Melalui kartu AK1, Anda bisa saja direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, ketika ada posisi yang sesuai dengan data diri Anda.

Memiliki kartu kuning sangat menguntungkan bagi lulusan baru, karena Anda bisa melamar pekerjaan secara mandiri maupun menunggu dihubungi pihak Disnaker yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja.

Baca juga: 7 Aplikasi AI untuk Bantu Pencari Kerja Dapatkan Pekerjaan Impian

Di samping sebagai syarat yang dibutuhkan cukup mudah, masyarakat tidak perlu membayar untuk penerbitan kartu. Adapun syarat membuat kartu kuning sebagai berikut.

1. Syarat membuat kartu kuning

Biro Humas Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa belum ada perubahan syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini. Artinya, syarat dan cara membuat kartu kuning masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Diketahui, kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang yang terdiri dari dua halaman.

Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, dan kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun. Kemudian, halaman kedua berisi data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal. Halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja, yakni Disnaker kabupaten/ kota.

Baca juga: Miris, 7,99 Juta Orang Indonesia Berstatus Pengangguran Terbuka

Dilansir dari laman Kemnaker, berikut syarat membuat kartu kuning 2023:

- Fotokopi KTP

- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

2. Cara membuat kartu kuning online

- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

- Klik menu daftar

- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi

- Klik "Masuk Sekarang"

- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan

- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

- Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter

- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta

- Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan

- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

- Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker.

Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis.

3. Cara membuat kartu kuning offline

- Datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili

- Cari bagian pembuatan kartu AK1

- Serahkan dokumen

- Tunggu sampai kartu kuning dicetak

- Petugas akan memanggil pencari kerja jika kartu kuning mereka sudah dicetak

- Pencari kerja kemudian diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Dengan memiliki kartu kuning, maka seseorang akan dianggap sebagai pribadi yang berkelakukan baik dan belum pernah berbuat tindak pidana. Dengan begitu, peluang untuk diterima di suatu lembaga pemerintahan atau swasta terbuka lebar.

Di dalam peraturan tersebut, ada Penempatan Tenaga Kerja yang menjelaskan mengenai ketentuan pembuatan kartu pencari kerja. Di dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan tentang keharusan pencari kerja untuk memperoleh kartu kuning di Dinas Kabupaten atau Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.

Meski demikian, sebenarnya banyak perusahaan swasta yang tidak menjadikan kartu kuning ini sebagai syarat mutlak. Namun, untuk orang yang ingin bekerja di lembaga atau instansi pemerintah, maka kehadiran kartu kuning ini wajib hukumnya untuk dimiliki guna memenuhi syarat penerimaan CPNS. Fungsi dari kartu ini sendiri yaitu sebagai syarat untuk memenuhi ketentuan yang diberlakukan tiap perusahaan. Kartu kuning juga digunakan sebagai tanda jika kamu sedang mencari pekerjaan.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat