Ini Bentuk Insentif Bagi Investor di Kawasan Ekonomi Khusus
![Ini Bentuk Insentif Bagi Investor di Kawasan Ekonomi Khusus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/09/c86ab64429b52fd11ab11b43a624b97a.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan upaya pemerintah menggaet investasi. Saat ini Indonesia memiliki 15 KEK, 11 diantaranya telah beroperasi dan 4 lainnya dalam tahap persiapan.
"Saat ini terdapat 15 KEK di Indonesia. Semua itu membuka peluang untuk investasi di berbagai bidang industri seperti kelapa sawit, karet, petrokimia, agro, perikanan, manufaktur, logistik, pariwisata dan lainnya," kata Airlangga dalam Virtual Business Dialogue bertajuk Special Economic Zones: Indonesia New World Economic Paradigm, Kamis (24/9).
"Peluang itu terbuka untuk penyewa, pengembang, penyedia infrastruktur di area regional maupun infrastruktur pendukung," sambung dia.
11 KEK yang telah beroperasi itu ialah Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Kalayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Sorong, Morotai, Bitung, Palu dan MBTK. Sementara 4 lainnya yang dalam tahap persiapan yakni Tanjung Api-api, Kendal, Singhasari dan Likupang.
Airlangga bilang, pemodal yang menanamkan modalnya di KEK akan mendapatkan ragam insentif fiskal maupun non fiskal. Selain menjadi daya pikat, diharapkan pula itu akan mendorong perekonomian nasional.
"Mereka yang berinvestasi di KEK tersebut mendapatkan fasilitas dan insentif baik fiskal maupun non fiskal," terangnya.
Baca juga : Pasar Besar dan Lokasi Strategis Jadi Keunggulan Investasi di RI
Insentif fiskal itu salah satunya yakni Tax Holiday berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan selama 10 tahun dengan nilai investasi minimal US$6,9 juta kepada pengembang.
Kepada penyewa, pembebasan pajak diberikan selama 10 tahun kepada mereka yang berinvestasi dengan nilai minimum US$6,9 juta, 15 tahun yang nilai minimum investasinya US$34,5 juta dan 20 tahun bebas pajak kepada penyewa yang berinvestasi dengan nilai minimum US$67 juta.
Berikutnya pemerintah akan memberikan Tax Allowance, kepada tiap industri yang dimungkinkan dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak barang mewah atas penyerahan dan pelayanan barang kena pajak.
Kemudian pada insentif non fiskal, kata Airlangga, pemerintah akan memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban ekspor, kepemilikan asing penuh diperbolehkan namun daftar negatif tidak diterapkan di KEK. Juga akan diberlakukan tarif 0% bea untuk produk dengan setidaknya 40% konten lokal diterapkan untuk semua industri.
Selanjunya, barang yang diawasi tidak diterapkan untuk memasuki KEK, layanan satu atap akan disediakan oleh administrator KEK, adanya perlakuan khusus bagi pekerja asing untuk imigrasi, prosedur percepatan khusus untuk sertifikasi tanah, hak pakai, dan hak atas bangunan sampai dengan 80 tahun. (OL-7)
Terkini Lainnya
Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong Pengembangan KEK Galang Batang
Kemenko Marves Siap Kawal Pembangunan Kawasan Ekonomi Jateng
PGN & Gas Bumi Dukung Kawasan Industri untuk Pertumbuhan Ekonomi
Dua KEK Baru di Batam Tinggal Tunggu PP
Presiden Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur, Ini Isinya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap