visitaaponce.com

Ini Bentuk Insentif Bagi Investor di Kawasan Ekonomi Khusus

Ini Bentuk Insentif Bagi Investor di Kawasan Ekonomi Khusus
Papan petunjuk jalan ke Kawasan Ekonomi Khusus Palu(Antara/Mohammad Hamzah)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan upaya pemerintah menggaet investasi. Saat ini Indonesia memiliki 15 KEK, 11 diantaranya telah beroperasi dan 4 lainnya dalam tahap persiapan.

"Saat ini terdapat 15 KEK di Indonesia. Semua itu membuka peluang untuk investasi di berbagai bidang industri seperti kelapa sawit, karet, petrokimia, agro, perikanan, manufaktur, logistik, pariwisata dan lainnya," kata Airlangga dalam Virtual Business Dialogue bertajuk Special Economic Zones: Indonesia New World Economic Paradigm, Kamis (24/9).

"Peluang itu terbuka untuk penyewa, pengembang, penyedia infrastruktur di area regional maupun infrastruktur pendukung," sambung dia.

11 KEK yang telah beroperasi itu ialah Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Kalayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Sorong, Morotai, Bitung, Palu dan MBTK. Sementara 4 lainnya yang dalam tahap persiapan yakni Tanjung Api-api, Kendal, Singhasari dan Likupang.

Airlangga bilang, pemodal yang menanamkan modalnya di KEK akan mendapatkan ragam insentif fiskal maupun non fiskal. Selain menjadi daya pikat, diharapkan pula itu akan mendorong perekonomian nasional.

"Mereka yang berinvestasi di KEK tersebut mendapatkan fasilitas dan insentif baik fiskal maupun non fiskal," terangnya.

Baca juga : Pasar Besar dan Lokasi Strategis Jadi Keunggulan Investasi di RI

Insentif fiskal itu salah satunya yakni Tax Holiday berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan selama 10 tahun dengan nilai investasi minimal US$6,9 juta kepada pengembang.

Kepada penyewa, pembebasan pajak diberikan selama 10 tahun kepada mereka yang berinvestasi dengan nilai minimum US$6,9 juta, 15 tahun yang nilai minimum investasinya US$34,5 juta dan 20 tahun bebas pajak kepada penyewa yang berinvestasi dengan nilai minimum US$67 juta.

Berikutnya pemerintah akan memberikan Tax Allowance, kepada tiap industri yang dimungkinkan dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak barang mewah atas penyerahan dan pelayanan barang kena pajak.

Kemudian pada insentif non fiskal, kata Airlangga, pemerintah akan memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban ekspor, kepemilikan asing penuh diperbolehkan namun daftar negatif tidak diterapkan di KEK. Juga akan diberlakukan tarif 0% bea untuk produk dengan setidaknya 40% konten lokal diterapkan untuk semua industri.

Selanjunya, barang yang diawasi tidak diterapkan untuk memasuki KEK, layanan satu atap akan disediakan oleh administrator KEK, adanya perlakuan khusus bagi pekerja asing untuk imigrasi, prosedur percepatan khusus untuk sertifikasi tanah, hak pakai, dan hak atas bangunan sampai dengan 80 tahun. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat