visitaaponce.com

Saham Pegadaian dan PNM Senilai Rp54,7 Triliun Resmi ke BRI

Saham Pegadaian dan PNM Senilai Rp54,7 Triliun Resmi ke BRI
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan tahu di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (30/4).(Antara)

PEMBENTUKAN holding ultramikro sudah memasuki tahap akhir. PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sudah menandatangani pengalihan saham negara kepada PT Bank BRI (Persero) Tbk selaku induk holding ultramikro.

Nilai pengalihan saham negara kepada BRI senilai Rp54,7 triliun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Menteri BUMN  Erick Thohir menyebut integrasi antara Pegadaian, PNM dan BRI dalam satu ekosistem bisnis akan memberikan dampak kepada pembiayaan yang lebih luas kepada UMKM. Dengan demikian, kinerja usaha mikro diharapkan akan pulih lebih cepat di tengah pandemi covid-19.

"Dengan penyatuan ini, kita ingin (porsi pembiayaan) UMKM kurang lebih 30% (dari holding ultramikro). Kita bisa lihat perubahan signifikan pada krisis covid-19 terdampak UMKM dan ultra mikro. Impact-nya luar biasa. Ini kita harus pastikan keseimbangan ekonomi terjadi," ungkapnya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham Dalam Rangka Pembentukan Holding Ultra Mikro secara virtual, Senin (13/9).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, dengan keberadaan holding ultramikro ini, ekonomi mikro dan kecil akan lebih didorong untuk menjadi formal dengan diberikan pemberdayaan dan diharapkan akan naik kelas lebih cepat.

"Di dalam rapat KSSK kami juga selalu mendorong holding untuk ikut serta menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama dalam memasuki periode sulit seperti ini, diharapkan holding menjadi tonggak stabilitas keuangan," ujar Suahasil.

Perlu diketahui, sejak Juli 2020 hingga September 2021, pembentukan holding ultramikro telah melewati berbagai rangkaian proses di antaranya, persetujuan dari komite privatisasi pada 17 Februari 2021 dengan konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021,

Kemudian, adanya persetujuan dari pemegang saham BRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021. Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2021. Hingga, pernyataan efektif dari OJK pasar modal pada 30 Agustus 2021.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 73 2021 tentang Penambahan Penyelenggaran Modal Negara ke Dalam Modal Saham BRI, serta keputusan Menteri Keuangan pada 16 Juli 2021 perihal penetapan nilai penambahan PMN kepada modal saham BRI. (E-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat