visitaaponce.com

Ini Pengertian Upah Minimum dan Cara Menetapkannya

Ini Pengertian Upah Minimum dan Cara Menetapkannya
Pekerja merakit sepeda motor listrik Gesits di pabrik PT Wika Industri Manufaktur (WIMA), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

MENURUT Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap”. 

PP Pengupahan ini juga menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. 

Baca juga: Keberhasilan Industri Hulu Migas Angkat Pendapat Daerah

Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. 

Dalam regulasi lawas, dijelaskan UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. 

Sekali lagi, secara resmi sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Penetapan upah minimum tidak sembarangan, melainkan menggunakan rumus atau formula tertentu. Rumus tersebut adalah upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan (tahun ke tahun) dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan (produk domestik bruto harga konstan). 

Adapun rumus tersebut adalah:  UMn = UMt + {UMt x (Inflasit +% Δ PDBt)} 

Sementara pengertian dari tiap variabel adalah sebagai berikut. UMn adalah upah minimum tahun yang akan ditetapkan. UMt adalah upah minimum tahun berjalan. Inflasit adalah inflasi tahun ke tahun yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan. 

Δ PDBt adalah pertumbuhan produk domestik bruto harga konstan yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan. 

Berikut adalah rincian UMP 2021 di 34 provinsi: 

  • DKI Jakarta: Rp 4.416.186
  • Banten: Rp 2.460.968 
  • Jawa Barat: Rp 1.810.351 
  • Jawa Tengah: 1.798.979 
  • Yogyakarta: Rp 1.765.608 
  • Jawa Timur: Rp 1.868.000 
  • Kalimantan Utara: Rp 3.000.803 
  • Kalimantan Timur: Rp 2.981.378 
  • Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144 
  • Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447 
  • Kalimantan Barat: Rp 2.399.698 
  • Papua: Rp 3.516.700 
  • Papua Barat: Rp 3.134.600 
  • Sulawesi Utara: Rp 3.310.723 
  • Sulawesi Barat: Rp 2.571.328 
  • Sulawesi Tenggara: 2.552.014 
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711 
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876 
  • Gorontalo: Rp 2.586.900 
  • Bangka Belitung: Rp 3.230.022 
  • Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
  • Riau: Rp 2.888.563 
  • Aceh: Rp 3.165.030
  • Sumatra Selatan: Rp 3.043.111 
  • Sumatra Utara: Rp 499.422 
  • Sumatra Barat: Rp 2.484.041 
  • Jambi: Rp 2.630.162 
  • Lampung: Rp 2.400.000
  • Bengkulu: Rp 2.215.000 
  • Maluku: Rp 2.604.961 
  • Maluku Utara: Rp 2.721.530 
  • Bali: Rp 2.494.000
  • NTB: Rp 2.183.883 
  • NTT: Rp 1.950.000 (OL-1)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat