visitaaponce.com

Prancis Denda Google dan Facebook terkait Penggunaan Cookies

Prancis Denda Google dan Facebook terkait Penggunaan Cookies
Logo CNIL.(AFP/Loic Venance.)

REGULATOR Prancis mendenda Google dan Facebook sebesar 210 juta euro (US$237 juta) atas penggunaan cookies. Asal tahu saja, cookies merupakan data yang digunakan untuk melacak pengguna online.

Raksasa teknologi AS, termasuk Apple dan Amazon, mendapat tekanan yang meningkat atas praktik bisnis mereka di seluruh Eropa. Mereka menghadapi denda besar dan rencana untuk memberlakukan aturan Uni Eropa yang luas tentang cara mereka beroperasi.

Denda 150 juta euro yang dikenakan kepada Google menjadi rekor oleh Komisi Nasional untuk Teknologi Informasi dan Kebebasan (CNIL) Prancis. Ini mengalahkan denda terkait cookie sebelumnya sebesar 100 juta euro terhadap perusahaan tersebut pada Desember 2020.

Facebook didenda 60 juta euro. "CNIL telah menetapkan bahwa situs facebook.com, google.fr, dan youtube.com (milik Google) tidak mengizinkan pengguna untuk menolak penggunaan cookie semudah menerimanya," kata badan pengawas tersebut, Kamis (6/1).

Kedua platform memiliki waktu tiga bulan untuk menyesuaikan praktik mereka. Setelah itu Prancis akan mengenakan denda 100.000 euro per hari, CNIL menambahkan.

Google mengatakan kepada AFP bahwa mereka akan mengubah praktiknya setelah keputusan itu. "Sesuai dengan harapan pengguna internet, kami berkomitmen untuk menerapkan perubahan baru serta bekerja secara aktif dengan CNIL dalam menanggapi keputusannya," kata perusahaan AS itu dalam suatu pernyataan.

Cookie ialah paket kecil data yang disiapkan di komputer pengguna saat mereka mengunjungi situs web sehingga memungkinkan browser web menyimpan informasi tentang sesi tersebut. Mereka sangat berharga bagi Google dan Facebook sebagai cara untuk mempersonalisasi iklan sebagai sumber pendapatan utama mereka.

Namun pendukung privasi telah lama menolak itu. Sejak Uni Eropa mengesahkan undang-undang pada 2018 tentang data pribadi, perusahaan internet menghadapi aturan yang lebih ketat yang mewajibkan mereka untuk meminta persetujuan langsung dari pengguna sebelum memasang cookie di komputer mereka.

CNIL berpendapat bahwa Google, Facebook, dan YouTube memudahkan konsumen menyetujui cookie melalui satu tombol. Jika menolak permintaan itu, konsumen memerlukan beberapa klik.

Itu memberi perusahaan internet hingga April 2021 untuk beradaptasi dengan aturan privasi yang lebih ketat, memperingatkan bahwa mereka akan mulai menghadapi sanksi setelah tanggal tersebut. Surat kabar Prancis Le Figaro menjadi yang pertama dikenai sanksi, menerima denda 50.000 euro pada Juli karena mengizinkan cookie dipasang oleh mitra periklanan tanpa persetujuan langsung dari pengguna atau bahkan setelah mereka menolaknya.

CNIL mengatakan baru-baru ini bahwa mereka telah mengirim 90 pemberitahuan resmi ke sejumlah situs web sejak April. Pada 2020, CNIL mengenakan denda masing-masing 100 juta dan 35 juta euro di Google dan Amazon terkait penggunaan cookie mereka.

Baca juga: Industri Mobil Inggris Mogok karena Pandemi dan Kekurangan Semikonduktor

Denda didasarkan pada undang-undang UE sebelumnya, Peraturan Perlindungan Data Umum. CNIL berpendapat bahwa perusahaan telah gagal memberikan informasi yang cukup jelas kepada pengguna tentang cookie. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat