Prancis Denda Google dan Facebook terkait Penggunaan Cookies
![Prancis Denda Google dan Facebook terkait Penggunaan Cookies](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/40d616b8a80fddba2da77950e5ce84c2.jpg)
REGULATOR Prancis mendenda Google dan Facebook sebesar 210 juta euro (US$237 juta) atas penggunaan cookies. Asal tahu saja, cookies merupakan data yang digunakan untuk melacak pengguna online.
Raksasa teknologi AS, termasuk Apple dan Amazon, mendapat tekanan yang meningkat atas praktik bisnis mereka di seluruh Eropa. Mereka menghadapi denda besar dan rencana untuk memberlakukan aturan Uni Eropa yang luas tentang cara mereka beroperasi.
Denda 150 juta euro yang dikenakan kepada Google menjadi rekor oleh Komisi Nasional untuk Teknologi Informasi dan Kebebasan (CNIL) Prancis. Ini mengalahkan denda terkait cookie sebelumnya sebesar 100 juta euro terhadap perusahaan tersebut pada Desember 2020.
Facebook didenda 60 juta euro. "CNIL telah menetapkan bahwa situs facebook.com, google.fr, dan youtube.com (milik Google) tidak mengizinkan pengguna untuk menolak penggunaan cookie semudah menerimanya," kata badan pengawas tersebut, Kamis (6/1).
Kedua platform memiliki waktu tiga bulan untuk menyesuaikan praktik mereka. Setelah itu Prancis akan mengenakan denda 100.000 euro per hari, CNIL menambahkan.
Google mengatakan kepada AFP bahwa mereka akan mengubah praktiknya setelah keputusan itu. "Sesuai dengan harapan pengguna internet, kami berkomitmen untuk menerapkan perubahan baru serta bekerja secara aktif dengan CNIL dalam menanggapi keputusannya," kata perusahaan AS itu dalam suatu pernyataan.
Cookie ialah paket kecil data yang disiapkan di komputer pengguna saat mereka mengunjungi situs web sehingga memungkinkan browser web menyimpan informasi tentang sesi tersebut. Mereka sangat berharga bagi Google dan Facebook sebagai cara untuk mempersonalisasi iklan sebagai sumber pendapatan utama mereka.
Namun pendukung privasi telah lama menolak itu. Sejak Uni Eropa mengesahkan undang-undang pada 2018 tentang data pribadi, perusahaan internet menghadapi aturan yang lebih ketat yang mewajibkan mereka untuk meminta persetujuan langsung dari pengguna sebelum memasang cookie di komputer mereka.
CNIL berpendapat bahwa Google, Facebook, dan YouTube memudahkan konsumen menyetujui cookie melalui satu tombol. Jika menolak permintaan itu, konsumen memerlukan beberapa klik.
Itu memberi perusahaan internet hingga April 2021 untuk beradaptasi dengan aturan privasi yang lebih ketat, memperingatkan bahwa mereka akan mulai menghadapi sanksi setelah tanggal tersebut. Surat kabar Prancis Le Figaro menjadi yang pertama dikenai sanksi, menerima denda 50.000 euro pada Juli karena mengizinkan cookie dipasang oleh mitra periklanan tanpa persetujuan langsung dari pengguna atau bahkan setelah mereka menolaknya.
CNIL mengatakan baru-baru ini bahwa mereka telah mengirim 90 pemberitahuan resmi ke sejumlah situs web sejak April. Pada 2020, CNIL mengenakan denda masing-masing 100 juta dan 35 juta euro di Google dan Amazon terkait penggunaan cookie mereka.
Baca juga: Industri Mobil Inggris Mogok karena Pandemi dan Kekurangan Semikonduktor
Denda didasarkan pada undang-undang UE sebelumnya, Peraturan Perlindungan Data Umum. CNIL berpendapat bahwa perusahaan telah gagal memberikan informasi yang cukup jelas kepada pengguna tentang cookie. (AFP/OL-14)
Terkini Lainnya
Postingan Facebook Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
Polisi Buru Peretas Akun Facebook Icha Shakila yang jadi Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Polisi Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shalika Terkait Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Pemilik Akun Facebook Icha Shalika di Kasus Ibu Cabuli Anak Mengaku Juga Menjadi Korban Kasus Serupa
Polisi Temukan Akun Facebook Icha Shakila Terkait Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung
Ibu Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Google Akan Mulai Hapus Riwayat Lokasi Pengguna Secara Permanen
Aplikasi Gemini Kini Sediakan Opsi Bahasa Indonesia
Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Menggunakan Laptop
Menkominfo Tuding Telegram tidak Kooperatif Berantas Judi Online
Elitery Dinobatkan sebagai Google Cloud MSP di Indonesia
Pemahaman Dasar Istilah NFT untuk Pemula
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap