visitaaponce.com

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prihatin Rendahnya Kepemilikan HAKI Pelaku Usaha

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prihatin Rendahnya Kepemilikan HAKI Pelaku Usaha
Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward OS Hiariej di Manado, Sulawesi Utara(MI/VOUCKE LONTAAN)

 

SEBAGIAN besar pelaku usaha di Indonesia belum memiliki hak atas kekayaan intelektual. Jumlahnya mencapai 88,95% dari total pelaku usaha.

Kondisi itu semakin parah dengan fakta bahwa ketimpangan jumlah  permohonan kekayaan intelektual  antardaerah di Indonesia masih sangat besar. Padahal Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan yang memiliki produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual.

"Angka ini bisa jauh meningkat lagi ketika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek soal kekayaan intelektual," ungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward OS Hiariej pada acara Mobile IP Clinic di Megamall, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5).

Edward menambahkan pada 2020-2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual di dalam negeri, baik dari merek, paten, desain industri, dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.

Berdasarkan data institute for Development of Economics and Finance pada 2017, tambah dia, peningkatan 1% saja pada pendaftaran paten, mampu memberikan dampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional.

"Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6% pada ekonomi nasional," lanjutnya.

Tak hanya itu, tambah Edward, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara. Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.

Menurutnya, kekayaan intelektual komunal terdiri dari indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisoinal, dan sumber daya genetik.

"Indonesia adalah negara mega diversity, negara besar kedua setelah Brazil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar international. Mobile IP Clinic langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan kekayaan intelektual di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat," ujar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada itu.

Edward mengatakan, pembangunan mobile IP Clinic atau klinik kekayaan intelektual sebagai salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Indonesia, yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi kekayaan intelektual yang ada.

Mobile IP Clinic juga merupakan rintisan pembentukan klinik kekayaan intelektual di wilayah Indonesia yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan kekayaan intelektual oleh pemangku kepentingan. Program ini terjalin berkat kerja sama Kemenkumham dengan pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan setempat. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat