visitaaponce.com

Kucurkan Rp23 T, PUPR Subsidi 222 Ribu Unit Rumah di Tahun Ini

Kucurkan Rp23 T, PUPR Subsidi 222 Ribu Unit Rumah di Tahun Ini
Rumah subsidi(Dok PUPR)

PADAtahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp23 triliun.

Dana tersebut untuk subsidi 200.000 unit rumah dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah. Total, ada 222.586 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan sampai 28 Juli 2022, PUPR berhasil memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah melalui fasilitas KPR FLPP sebanyak 106.346 unit. Angka ini setara 53,2% dari target dan BP2BT sebanyak 3.024 unit atau 13,4% dari target.

“Dengan semangat dari para stakeholders untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, kami optimis target tersebut dapat tercapai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/8).

Terkait dengan ketersediaan lahan, Herry menjelaskan saat ini pemerintah tengah mengupayakan penyediaan perumahan di kota- kota besar dan dan metropolitan melalui skema hunian vertikal.

Dari sisi pembiayaan, diperlukan mekanisme kreatif yang dapat membantu MBR untuk menjangkau perolehan sarusun. Di antaranya adalah skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap (staircasing ownership), KPBU, dan optimalisasi Dana FLPP.

“Skema-skema itu diharapkan menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan,” tambah Herry.

Sektor properti dinilai sebagai salah satu leading sector dalam pemulihan ekonomi nasional. Multiplier effect atau efek ganda dari sektor properti mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, material dan sektor lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping memberikan fasilitas pembiayaan bagi MBR, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.

“Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021, yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar,” pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat