visitaaponce.com

Sempat Lebih Murah, Harga BBM Vivo Revvo 89 Saat Ini di Atas Pertalite

Sempat Lebih Murah, Harga BBM Vivo Revvo 89 Saat Ini di Atas Pertalite
Ilustrasi Vivo(Antara)

PT Vivo Energy Indonesia membenarkan ada perubahan harga pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) Revvo 89 yang dipatok lebih tinggi dibanding BBM jenis pertalite dari Pertamina. Saat ini, BBM Vivo dengan kadar oktan RON 89 dipatok Rp10.900 per liter liter. Sedangkan, harga pertalite Rp10 ribu per liter.

"Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar," ungkap manajemen Vivo Energy Indonesia dalam rilis resmi, Selasa (6/9).

Penjualan Revvo 89 menyita perhatian publik karena sempat menjual lebih murah saat diumumkan harga BBM subsidi naik oleh Presiden Joko Widodo pada Sabtu, (3/9). Saat itu BBM Revvo 89 dijual dengan harga Rp8.900 per liter.

Dari sisi eksternal, Vivo Energy Indonesia mengatakan alasan kenaikan harga BBM ditengarai kondisi internasional saat ini telah bergejolak belakangan akibat perang Rusia-Ukraina.

"Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum," sebutnya.

Sedangkan, dari internal, dengan adanya keputusan pemerintah Indonesia untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022, maka perusahaan itu mengaku mengikuti kebijakan tersebut.

"Vivo Energy Indonesia mematuhi kebijakan pemerintah dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) milik swasta. Kementerian itu menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan, HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha.

"Tidak ada pelarangan," Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih kepada Media Indonesia, Senin (5/9).

Penegasan tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, yang mana pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat