visitaaponce.com

Kemenperin Usulkan Kehadiran Bullion Bank untuk Serap Emas Dalam Negeri

Kemenperin Usulkan Kehadiran Bullion Bank untuk Serap Emas Dalam Negeri
Pegawai menunjukkan cincin emas bertahtakan berlian di PT Pegadaian (Persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/9/2022)(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

INDUSTRI perhiasan menjadi salah satu salah satu sektor yang penting dalam memacu perekonomian nasional. Oleh karena itu hilirisasi industri perhiasan emas menjadi salah satu perhatian. Saat ini kondisi emas granula hasil produksi perusahaan pertambangan emas di dalam negeri, diekspor ke luar negeri, untuk dijadikan emas batangan, yang nantinya emas batangan tersebut akan diimpor kembali oleh produsen emas perhiasan masuk ke Indonesia sebagai bahan baku pembuatan emas perhiasan.

Penyebab emas granula diekspor ke luar negeri karena sebelumnya dikenakan PPN 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009. Sementara emas batangan merupakan bukan objek pajak. Namun saat ini emas batangan selain untuk cadangan devisa negara, termasuk emas granula telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan terbitnya PP nomor 49 Tahun 2022.

Tetapi karena PP terbit di bulan Desember tahun 2022, sedangkan perusahaan pertambangan telah menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tahun 2023 sebelum terbitnya PP tersebut, maka produsen perhiasan dalam negeri belum bisa membeli emas granula dari perusahaan pertambangan di dalam negeri.

"Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian butuh dukungan Komisi VII DPR RI, untuk skema pembiayaan industri perhiasan di dalam negeri, bisa melalui bullion bank, dimana emas granula hasil produksi dari perusahaan pertambangan emas di dalam negeri, dapat diserap oleh bullion bank," kata Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).

Baca juga:

Dengan adanya bullion bank, maka produsen emas perhiasan di dalam negeri bisa membeli atau meminjam emas granula atau emas batangan, dalam bentuk emas granula atau emas batangan dan dikembalikan lagi dengan bentuk yang sama. Sehingga tidak terpengaruh oleh situasi harga emas.

Selain itu dengan adanya bullion bank, proses bisnis menjadi lebih efektif karena biaya pengiriman yang lebih kecil, jarak dekat di dalam negeri, tidak perlu biaya untuk mencetak emas granula menjadi batangan di perusahaan refinery di luar negeri, dan tidak perlu melebur kembali emas batangan di industri perhiasan.

"Kita perlu mendorong perusahaan pertambangan emas di dalam negeri untuk merevisi dokumen RKAB, agar bisa segera memenuhi kebutuhan bahan baku emas perhiasan dalam negeri. Sayangnya saat ini perusahaan pertambangan emas di dalam negeri telah terikat pemasaran emas granulanya untuk tujuan ekspor sesuai RKAB dengan yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM," kata Agus. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat