visitaaponce.com

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja CRS

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja CRS
Ilustrasi: pekerja beraktivitas di pabrik baja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).(ANTARA FOTO/Fauzan)

PEMERINTAH Indonesia menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) karena menerapkan anti dumping atau rencana pengenaan tarif bea masuk atas produk baja Cold-Rolled Stainless Steel (CRS).

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menilai apa yang dilakukan Uni Eropa soal anti dumping tidak sah karena dapat merugikan Indonesia.

"Kami akhirnya masukan gugatan ke WTO karena mereka menerapkan anti dumping produk CRS. Ini kita anggap tidak sah. Jadi akan ada kasus baru, kita sudah submit di WTO," ucapnya di Gedung Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (23/2).

Baca juga: Hilirisasi Industri Baja Meningkat, Industri Logam Tumbuh Pesat

Ia menyatakan Indonesia tidak berdiam diri dan mengambil sikap tegas agar Uni Eropa tidak semena-mena mengambil keputusan yang bakal merugikan perdagangan negara.

"Kita tidak boleh berdiam saja dikenakan anti dumping, karena banyak negara berkembang yang sifatnya seperti itu yang menurut saja. Kalau kita lihat ini tidak tepat, kita gugat ke WTO," ucapnya.

Seto menegaskan Indonesia selama ini telah meladeni investigasi anti dumping dari sejumlah negara seperti dari Malaysia, India dan lainnya.

"Memang itu aturan yang harus kita hadapi, karena ya mereka juga memproteksi industri di dalam negerinya. Tapi, Uni Eropa tidak bisa semena-mena. Kami menantang mereka apakah penetapan anti dumping ini tepat," kata Seto.

Bulan depan, pemerintah Indonesia akan melakukan konsultasi dengan Uni Eropa terkait penerapan kebijakan anti dumping produk baja CRS tersebut. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat