visitaaponce.com

ICX Undang Pelaku Pasar Terlibat dalam Penyelenggara Bursa Karbon

ICX Undang Pelaku Pasar Terlibat dalam Penyelenggara Bursa Karbon
Ilustrasi(Freepik)

INDONESIA Climate Exchange (ICX) mengundang pelaku usaha untuk terlibat bersama dalam penyelenggara bursa karbon di Tanah Air. ICX telah menyatakan siap menjadi penyelenggara bursa karbon.

Untuk menjadi penyelenggara bursa karbon diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar. Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

"Saat ini, kami belum ada aliansi dengan pelaku usaha atau korporasi lain. Namun kami terbuka apabila ada pelaku usaha untuk turut serta dalam penyelenggara bursa karbon ini," ujar CEO ICDX Megain Widjaja saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (25/8).

Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon

Ia berujar kolaborasi dengan korporasi lain amat dibutuhkan karena modal dan ekosistem perdagangan karbon melalui bursa dianggap besar. Persiapan tidak hanya dari aspek pendanaan dan infrastruktur, namun juga dari aspek teknologi serta sumber daya manusia.

"Tentunya hal ini kami membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berkolaborasi. Kami terbuka dengan pihak siapa saja," terang Megain.

Baca juga : Airlangga Sebut BEI Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Pihaknya tengah menunggu aturan teknis dari POJK No.14/2023 untuk perdagangan karbon melalui bursa, sebelum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK.

"Kami masih menunggu aturan teknis dari OJK terkait mekanisme dan syarat pendaftaran sebagai bursa karbon," tutupnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat