visitaaponce.com

Pengamat Kebijakan Pengetatan Barang Impor Perlu di Sikapi Lebih Hati-Hati

Pengamat: Kebijakan Pengetatan Barang Impor Perlu di Sikapi Lebih Hati-Hati
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa kebijakan pembatasan barang-barang impor terutama melalui cross border perlu disikapi lebih hati-hati.

Menurutnya, hal itu dikarenakan porsi cross border impor saat ini masih relatif kecil, sementara banyak platform online yang telah menyediakan cross border bagi produk-produk UMKM Indonesia untuk dapat ekspor ke luar negeri.

"Jadi, jika terlalu ketat mengawasi cross border itu bisa berdampak pada retaliasi dagang dari negara-negara lain. Dikhawatirkan, negara lain juga akan membatasi impor barang dari Indonesia," kata Bhima kepada Media Indonesia, Sabtu (7/10).

Bhima menuturkan, dalam kebijakan pengetatan produk impor ini juga perlu ada integrasi data antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan juga Bea Cukai.

Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat membedakan antara barang yang bisa diproduksi dalam negeri dengan barang yang tidak bisa di produksi dalam negeri dan harus melalui impor.

"Jika barang yang bisa kita produksi di dalam negeri tentu tidak perlu impor. Namun, jika produk tersebut tidak tersedia di dalam negerinya atau dari segi kuantitas belum bisa menyediakan, baru bisa ada fasilitas impor," ujarnya.

Bhima menegaskan, pemerintah harus bertindak lebih cepat dan juga berhati-hati dalam pengawasan produk impor ini. Kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan dengan para pemangku kepentingan dan akademisi, sehingga kebijakan ini tidak berdampak negatif.

"Kebijakan ini perlu dibicarakan dan disosialisasikan dengan para pemangku kepentingan, terutama UMKM. Karena kita tahu banyak UMKM juga butuh bahan baku dari impor, jadi jangan sampai mengganggu UMKM ini," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10).

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

MenKopUKM mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” ujar Teten.

Menteri Teten mengatakan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat