Pemerintah RI Keluhkan Aturan EUDR ke Pemerintah Jerman
![Pemerintah RI Keluhkan Aturan EUDR ke Pemerintah Jerman](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/10cc846e6a7d3113ce746064e8d6e318.jpg)
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan kendala yang dialami pemerintah Indonesia untuk mengekspor produk kayu setelah berlakunya Uni Eropa Deforestation-free Regulation (EUDR) yang diterapkan oleh pemerintah Jerman.
Menurut dia, sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK) yang berlaku sebelumnya padahal telah mampu menekan angka pembalakan liar di Indonesia dan meningkatkan ekspor produk kayu, terutama ke Uni Eropa.
“Namun, dengan mulai berlakunya EUDR pada tahun 2023, para pelaku usaha produk kayu mempertanyakan status forest law-enforcement governance and trade (FLEGT) yang telah dibangun antara Uni Eropa dan Indonesia dan menyampaikan beban uji tuntas akibat berlakunya EUDR,” kata Alue dalam keterangan resmi, Rabu (18/10).
Baca juga : Berkunjung ke Tiongkok, Mutu Komitmen Perkuat Layanan Green House Gas
Seperti diketahui, dalam kebijakan EUDR, Uni Eropa meminta agar barang-barang atau komoditas yang masuk ke Eropa bebas dari deforestasi tergantung kepada undang-undang di negara masing-masing dan dilengkapi uji kelayakan.
Selain itu, negara-negara juga akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan risikonya, yaitu risiko tinggi, risiko standar, dan risiko rendah.
Baca juga : Produk Kayu Olahan RI Bukukan Potensi Transaksi US$3,1 Juta di Interzum 2023 Jerman
Menurut dia, permasalahan implementasi EUDR yang tidak hanya berpengaruh pada produk hasil hutan, namun juga pada komoditi lainnya, yaitu minyak kelapa sawit, kopi, coklat dan karet.
“Serta sistem penentuan tingkat negara berisiko yang sangat mendiskreditkan negara,” imbuh Alue.
Menanggapi itu, State Secretary Silvia Bender menyampaikan, pemerintah Jerman memahami permasalahan pemberlakuan EUDR terutama pada unit usaha kecil dan menengah, karena EUDR juga dirasakan oleh pelaku usaha di Jerman. Pemerintah Jerman sendiri masih mengkaji implementasi due dilligence di perbatasan negara.
Secara spesifik, ia menyampaikan alasan EUDR diterapkan karena pengelolaan hutan di negara produsen masih kurang baik.
“Terkait hal tersebut, pemerintah Jerman menampung aspirasi pemerintah Indonesia dan akan menyampaikannya dalam forum Uni Eropa yang lebih tinggi di Brussels,” ucapnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Citra Kayon Hadirkan Sentuhan Teknologi di Megabuild 2024
Berkunjung ke Tiongkok, Mutu Komitmen Perkuat Layanan Green House Gas
Produk Kayu Olahan RI Bukukan Potensi Transaksi US$3,1 Juta di Interzum 2023 Jerman
Respons Aturan Baru Impor Kayu UE, Pemerintah RI Terbitkan Kajian Implementasi FLGET
PNBP KLHK Meningkat 16% dari Penggunaan Kawasan Hutan dan Produksi Kayu
KLHK: Butuh Terobosan untuk Tingkatkan Nilai Ekspor Kayu RI
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap