Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar Negeri
![Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar Negeri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/033ea105ed1ab0930de84a292e98f152.jpg)
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diterbitkan untuk mempertegas ketentuan mengenai bawaan barang dari luar negeri ke Indonesia. Menurutnya, beleid itu justru merelaksasi beban biaya yang dikenakan kepada masyarakat.
“Kalau dulu orang berapa saja dibayar, Bea dan Cukai bisa alasan untuk periksa, mau itu barang satu atau dua. Sekarang tidak. Misal, beli jam lalu ada bonnya, itu dia harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam dan kemudian itu dipakai, ya tidak apa-apa, sepatu dua (pasang) ya tidak apa-apa,” jelasnya seusai berkunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3).
“Kecuali kalau belinya banyak, itu dia harus bayar, seperti itu kira-kira. Jadi yang sekarang ini diatur, kalau beli lebih dari dua pasang, itu ya dikenakan. Kalau dua pasang itu tidak. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar, sekarang ini kalau beli dua pasang tidak apa-apa,” lanjut Zulkifli.
Implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku efektif pada 10 Maret 2024, tepat 90 hari setelah diterbitkan pada 11 Desember 2023. Beleid tersebut menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border, seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Zulhas, sapaan karib Zulkifli Hasan mengatakan, pengawasan dari implementasi Permendag 36/2023 itu akan dilakukan oleh otoritas terkait dan pihak yang berwenang, yakni Bea dan Cukai. Yang jelas, kata dia, perarutan dasar mengenai ketentuan barang-barang yang dibatasi itu telah rampung lebih dulu. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pendapatan APBN Turun 7%, Pengamat Sebut Akibat Kebijakan Masa Lalu
Rupiah Terpuruk, Impor Minyak RI Semakin Tertekan
Menperin Minta Menkeu Konsisten antara Pernyataan dan Kebijakan Terkait Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Banjirnya Produk Impor Picu PHK di Industri Tektil Semakin Santer
Pemerintah Terus Berupaya Kendalikan Impor Indonesia
Bea Cukai Gratiskan Bea Masuk Barang Impor untuk Keperluan Penelitian, Ini Prosedurnya
BI: Kebijakan RPLN untuk Memperkuat Pengelolaan Dana Luar Negeri
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Tersandung Kasus Ini
25 Rekomendasi Film Action Komedi Barat Terbaik yang Seru dan Lucu
30 Rekomendasi Film Action Terbaik Tahun 2001-2006
KPK Nyaris Melarang Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
Bersiap sejak Dini untuk Kuliah di Luar Negeri
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap