visitaaponce.com

Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar Negeri

Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diterbitkan untuk mempertegas ketentuan mengenai bawaan barang(AFP)

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diterbitkan untuk mempertegas ketentuan mengenai bawaan barang dari luar negeri ke Indonesia. Menurutnya, beleid itu justru merelaksasi beban biaya yang dikenakan kepada masyarakat.

“Kalau dulu orang berapa saja dibayar, Bea dan Cukai bisa alasan untuk periksa, mau itu barang satu atau dua. Sekarang tidak. Misal, beli jam lalu ada bonnya, itu dia harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam dan kemudian itu dipakai, ya tidak apa-apa, sepatu dua (pasang) ya tidak apa-apa,” jelasnya seusai berkunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3).

“Kecuali kalau belinya banyak, itu dia harus bayar, seperti itu kira-kira. Jadi yang sekarang ini diatur, kalau beli lebih dari dua pasang, itu ya dikenakan. Kalau dua pasang itu tidak. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar, sekarang ini kalau beli dua pasang tidak apa-apa,” lanjut Zulkifli.

Implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku efektif pada 10 Maret 2024, tepat 90 hari setelah diterbitkan pada 11 Desember 2023. Beleid tersebut menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border, seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Zulhas, sapaan karib Zulkifli Hasan mengatakan, pengawasan dari implementasi Permendag 36/2023 itu akan dilakukan oleh otoritas terkait dan pihak yang berwenang, yakni Bea dan Cukai. Yang jelas, kata dia, perarutan dasar mengenai ketentuan barang-barang yang dibatasi itu telah rampung lebih dulu. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat