visitaaponce.com

KPK Nyaris Melarang Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

KPK Nyaris Melarang Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Namun, hal tersebut diminta tunda oleh pimpinan Lembaga Antirasuah dengan dalih politikus itu bakal kooperatif.

“Itu tadi kooperatif yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK nggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (12/6). 

Menurut Alex, para komisioner KPK meyakini Hasto tidak akan kabur ke luar negeri dalam perkara ini. Apalagi, lanjutnya, sekjen PDIP itu masih bekerja dan beraktivitas di Jakarta.

Baca juga : Alexander Ditantang Mundur dari Jabatan Jika Harun Masiku tak Tertangkap dalam Seminggu

“Yang bersangkutan kan di Jakarta ngapain juga dicegah. Dicegah itu kan mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri,” ujar Alex.

Pimpinan KPK menilai pencegahan kepada Hasto belum diperlukan saat ini. Karenanya, kata Alex, permintaan penyidik itu ditunda sementara.

“Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir gunanya apa dicegah?” ucap Alex.

Baca juga : Hasto Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Membantu Pelarian Harun Masiku

KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.

“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat