visitaaponce.com

Hasto Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Membantu Pelarian Harun Masiku

Hasto Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Membantu Pelarian Harun Masiku
Pelarian Harun Masiku(MI)

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dapat menghadapi ancaman pidana penjara 2 tahun jika terbukti membantu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, melarikan diri.

KPK sedang menyelidiki kasus suap dan keberadaan Harun yang telah menjadi buronan selama lebih dari empat tahun. Penyelidikan dilakukan dengan menyita handphone Hasto untuk menggali informasi lebih lanjut.

"Jika dari handphone atau keterangan saksi lain ditemukan bukti bahwa Hasto membantu pelarian Harun Masiku, maka Hasto juga bisa dijerat pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca juga : Alexander Ditantang Mundur dari Jabatan Jika Harun Masiku tak Tertangkap dalam Seminggu

Abdul Fickar menjelaskan bahwa ada dua pasal yang dapat menjerat Hasto. Pertama, Pasal 221 KUHP yang terkait dengan membantu menyembunyikan orang dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Atau Pasal 223 KUHP yang mengatur tentang memberikan bantuan untuk melarikan diri kepada seseorang yang berada dalam status penahanan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Abdul Fickar.

Selain itu, penyitaan ponsel Hasto dianggap sesuai prosedur. Penyidik KPK melakukan penyitaan telepon genggam Hasto karena diduga ada kaitan dengan kejahatan, termasuk pelarian Harun.

"Ada legalitas bagi penegak hukum KPK untuk melakukan upaya hukum termasuk menyita handphone yang berkaitan dengan komunikasi dengan pelaku kejahatan," tambahnya.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penyuapan tersebut diduga bertujuan agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat