visitaaponce.com

Alexander Ditantang Mundur dari Jabatan Jika Harun Masiku tak Tertangkap dalam Seminggu

Alexander Ditantang Mundur dari Jabatan Jika Harun Masiku tak Tertangkap dalam Seminggu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

PERNYATAAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata soal kemungkinan buronan Harun Masiku bisa tertangkap dalam seminggu diharap bukan cuma bualan. Komisioner Lembaga Antirasuah itu ditantang mengundurkan diri dari jabatan jika janjinya tidak bisa dibuktikan.

“Saya menantang Alex jika dalam satu minggu kedepan tidak tertangkap, berani enggak dia sebagai pertanggungjawaban moral mengundurkan diri?” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu (12/6)

Menurut Yudi, pernyataan Alex sangat berbahaya. Sebab, bisa merusak proses pencarian buronan karena Harun bisa berpindah tempat.

Baca juga : KPK Dorong Harun Masiku Menyerahkan Diri

“Pernyataan tersebut justru pesan bagi Harun Masiku untuk mencari tempat atau lokasi lain untuk bersembunyi karena yang sekarang sudah ketahuan,” ucap Yudi.

KPK seharusnya senyap jika sudah mengetahui lokasi Harun. Yudi tidak paham alasan bekas bosnya itu menyatakan informasi tersebut.

“Saya tidak tahu motif apa sampai Alex bicara seperti itu. Apalagi Harun Masiku sudah buron empat tahun lebih sehingga tidak ada gunanya bicara seperti itu ke publik,” ujar Yudi.

Baca juga : Penjelasan KPK Soal Peluang Harun Masiku Ditangkap Dalam Seminggu

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dapat tertangkap. Paling cepat dalam waktu seminggu ke depan.

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Alex mengatakan tak ada yang salah kasus Harun kembali mengemuka pengusutannya, terlebih setelah diperiksanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto. Menurut dia, pengusutan kasus biasanya dilanjutkan karena ditemukannya temuan baru. (Can/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat