visitaaponce.com

Anggota Komisi VI DPR Kritisi Penerapan Aturan Teknis Impor Elektronik

Anggota Komisi VI DPR Kritisi Penerapan Aturan Teknis Impor Elektronik 
Ketua Dewan Pembina Perprindo  Darmadi Durianto(Dok)

PARA pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin 6/24 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

Ketidakpastian yang mereka maksud dan keluhkan yakni soal lambatnya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu. Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan bisnis impor produk elektronik ke depannya.

"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut. Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024," ungkap Ketua Dewan Pembina Perprindo  Darmadi Durianto kepada wartawan, Senin (24/3). 

Baca juga :  Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin

Bagaimana mungkin, lanjut dia, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan.

"Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu. Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi," sindirnya. 

Darmadi berharap agar Kemenperin dapat segera menerbitkan pertek yang diajukan sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.

Baca juga : Dorong Industri Minuman Ringan, Kemenperin Ingin Restrukturisasi Mesin

Di lain sisi, ungkap dia, Pemerintah baru saja mengimpor 27.000 ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di  Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 21 Maret 2024.

"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini. Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut," sindir Politikus PDIP itu.

Darmadi mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.

Baca juga : Kalbe Bertekad Jadi yang Terdepan Menuju Indonesia 4.0

"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah pertek. Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik Pendingin Udara (Air Conditioner) di Indonesia,” ujarnya. 

Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," tuturnya. (Z-8)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat