Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin
![Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/826aa22e8dfb005259327571b0ceda4c.jpg)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024.
Pasalnya, kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) itu, Peraturan Teknis (Pertek) terkait dua Permen tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo.
"Karena banyak keluhan bahwa Pertek yang seharusnya terbit dalam waktu 5 hari kerja menurut peraturan tersebut tapi pada praktiknya berlarut-larut sampai bulanan baru bisa terbit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk para pelaku usaha," ungkap Anggota Baleg DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (19/).
Baca juga : Jadi Sektor yang Paling Terpukul Akibat Impor Ilegal, Asosiasi Ritel Dukung Permendag 36/2023
Padahal, lanjut dia, jika saja Pemerintah melihat apa yang sudah dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo, seharusnya pemerintah peka terkait keluhan yang dialami mereka (keluhkan terkait mekanisme penerbitan Pertek).
"Hampir semua anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dalam negeri dengan membangun pabrik di dalam negeri. Kontribusi mereka signifikan, seharusnya pemerintah jangan mempersulit mereka yang sudah berinvestasi," tandas Politikus PDIP itu.
Darmadi mencontohkan ada beberapa perusahaan yang tergabung di Perprindo turut berkontribusi terhadap bangsa dan negara ini.
Baca juga : Mendag Zulkifli Hasan Akan Rapat dengan Menko Perekonomian Bahas Peraturan Dagang
"Contohnya, PT Daikin Industries Indonesia yang telah melakukan investasi pabrik Air conditioner dengan investasi 3.3 triliun Rupiah dan diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2500 tenaga kerja yang pembangunannya dimulai di tahun 2022 dan diharapkan akan selesai di akhir tahun 2024," bebernya.
Tak hanya itu, lanjut dia, SHARP juga telah membangun pabrik air conditioner di tahun 2022 dengan nilai investasi sebesar Rp582 Miliar dan mulai beroperasi di akhir tahun 2023.
"Dan AQUA HAIER yang sudah mempunyai pabrik Air Conditioner di Cikarang dan juga anggota lainnya yang sudah memindahkan proses produksi ACnya dengan bekerjasama dengan pabrik lokal misalkan MIDEA, BESTLIFE, Hisense, GREE," ungkap dia.
Baca juga : Pembatasan Barang Impor Rawan Diselewengkan
Ironisnya, sindir dia, kebijakan yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri ini juga justru bisa berdampak pada produk impor yang masih dibutuhkan oleh pasar Indonesia.
"Kurangnya pasokan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan membebani masyarakat pada umumnya karena penerapan di lapangan yang carut marut," tegasnya.
Darmadi berharap agar pemerintah dapat bijak memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menerbitkan Pertek sesuai peraturan.
Baca juga : Implementasi Permendag 36/2023 Selamatkan Industri Kecil Menengah
"Yaitu dalam waktu 5 hari kerja dan jangan menjadikan peraturan ini sebagai alat justifikasi untuk menutup semua proses impor karena Indonesia adalah bagian dari masyarakat global dan Asia khususnya dan sudah menandatangani Perjanjian ASEAN-CHINA Free Trade Agreement pada November 2014 di mana negara ASEAN dan China sudah sepakat untuk menguatkan ekonomi di kawasan ASEAN dan tidak melakukan hambatan dalam impor expor dalam kawasan," papar dia.
Darmadi juga mengingatkan bahwa pada tahun 2021 pemerintah Thailand pernah mengajukan keberatan kepada pemerintah Indonesia atas diterapkannya Permendag nomor 68 tahun 2020 yang pada praktiknya membuat pelaku usaha Air Conditioner tidak dapat melakukan impor hampir 3 bulan tanpa adanya kepastian hukum.
"Jangan sampai Indonesia dianggap tidak mematuhi konvensi internasional dengan menerapkan peraturan yang tidak sesuai dengan kaidah normal sehingga mendatangkan gugatan dari negara lain, yang tentunya tidak sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Apindo: Relaksasi Impor 7 Komoditas Tekan Peredaran Barang Ilegal
Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer
Kadin Apresiasi Perevisian Permendag 36/2023
Hambat Aktivitas Manufaktur, Alasan Permendag Direvisi
Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Komisi VI Dorong Upaya Bersih-Bersih BUMN dengan Perketat Pengawasan
DPR Soroti Pejabat BPK yang Banyak Terlibat Korupsi
Komisi VI DPR Apresiasi Himbara Jadi Kontributor Terbesar Laba BUMN
Pemerintah Telah Gagal Kelola Produksi Beras Dalam Negeri
Komisi VI Apresiasi Kinerja Apik BNI di Sepanjang 2023
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap