Implementasi Permendag 362023 Selamatkan Industri Kecil Menengah
![Implementasi Permendag 36/2023 Selamatkan Industri Kecil Menengah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/0bc31096b143b5abe863a58e756a7935.jpg)
WAKIL Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan implementasi pembatasaan barang bawaan dari luar negeri berdasarkan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sebenarnya ditujukan untuk penumpang itu masuk ke dalam kategori impor nonusaha.
Artinya dengan Permendag itu, akan membantu pada pengendalian impor yang bersumber dari para penyedia layanan jastip hand carry dan bagasi penumpang.
"Tentunya membantu bukan API, melainkan lebih ke arah retailer resmi Indonesia, yang memegang hak merek dari barang-barang yang dijastip," kata Anne, Minggu (17/3).
Baca juga : Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar Negeri
Sebab biasanya para penyedia jastip membawa produk jadi, walaupun ada juga yang membawa produk bahan baku.
"Banyak UMKM, produsen dan retailer yang terbantu dengan ada Permendag 36/2023. Prinsipnya API lebih ke arah API. Kami lebih fokus kepada dampak positif pengendalian impor secara tepat sasaran dan fair seperti yg diatur dalam Permendag 36/2023 dan Peraturan Teknis di Kemenperin," kata Anne.
Dihubungi terpisah, Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan Permendag 36/2023 khusus yang mengatur jenis barang (HS) tekstil dan produk tekstil (TPT) dirasakan asosiasi cukup baik, termasuk adanya pengaturan untuk pakaian jadi dari Post Border menjadi Border.
"Sehingga pengawasan di Bandara menjadi ada perubahan terutama untuk pedagang yang membeli barang untuk dijual kembali," kata Jemmy.
Lebih lanjut dia sampaikan, dampak adanya pemberlakuan Permendag 36 ini yang berlaku mulai tgl 10 maret mulai berdampak ke pelaku Penjahit industri kecil menengah (IKM) yang mulai mendapatkan order jahitnya. Padahal sebelumnya banyak line jahit yang kosong.
"Mudah-mudahan order ini berlanjut, sehingga dapat memperbaiki utilisasi industri yang sudah menyentuh 50%. Kami berterima kasih kepada Pemerintah yang sudah mengeluarkan aturan ini. Aturan ini bagian dari Non-Tarif Barrier yang diberlakukan juga di beberapa negara. Semoga para pekerja yang dirumahkan bisa segera dipanggil kembali sebagai dampak dari pemberlakuan Permendag 36/2023 ini," kata Jemmy. (Z-6)
Terkini Lainnya
Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Jadi Sektor yang Paling Terpukul Akibat Impor Ilegal, Asosiasi Ritel Dukung Permendag 36/2023
Jastiper Lihat Celah Bawah Tangan
Era Jastiper di Tanah Abang
Jastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Ini Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Sektor Industri
Kambing Perah, Jurus Baru Dukung Persusuan Nasional
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap