visitaaponce.com

Implementasi Permendag 362023 Selamatkan Industri Kecil Menengah

Implementasi Permendag 36/2023 Selamatkan Industri Kecil Menengah
Ilustrasi.(MI/RAMDANI)

WAKIL Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan implementasi pembatasaan barang bawaan dari luar negeri berdasarkan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sebenarnya ditujukan untuk penumpang itu masuk ke dalam kategori impor nonusaha.

Artinya dengan Permendag itu, akan membantu pada pengendalian impor yang bersumber dari para penyedia layanan jastip hand carry dan bagasi penumpang.

"Tentunya membantu bukan API, melainkan lebih ke arah retailer resmi Indonesia, yang memegang hak merek dari barang-barang yang dijastip," kata Anne, Minggu (17/3).

Baca juga : Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar Negeri

Sebab biasanya para penyedia jastip membawa produk jadi, walaupun ada juga yang membawa produk bahan baku.

"Banyak UMKM, produsen dan retailer yang terbantu dengan ada Permendag 36/2023. Prinsipnya API lebih ke arah API. Kami lebih fokus kepada dampak positif pengendalian impor secara tepat sasaran dan fair seperti yg diatur dalam Permendag 36/2023 dan Peraturan Teknis di Kemenperin," kata Anne.

Dihubungi terpisah, Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan Permendag 36/2023 khusus yang mengatur jenis barang (HS) tekstil dan produk tekstil (TPT) dirasakan asosiasi cukup baik, termasuk adanya pengaturan untuk pakaian jadi dari Post Border menjadi Border.

Baca juga : 5 Jenis Barang Bawaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ini Dibatasi Mulai 10 Maret 2024, Jastip Semakin Terbatas

"Sehingga pengawasan di Bandara menjadi ada perubahan terutama untuk pedagang yang membeli barang untuk dijual kembali," kata Jemmy.

Lebih lanjut dia sampaikan, dampak adanya pemberlakuan Permendag 36 ini yang berlaku mulai tgl 10 maret mulai berdampak ke pelaku Penjahit industri kecil menengah (IKM) yang mulai mendapatkan order jahitnya. Padahal sebelumnya banyak line jahit yang kosong.

"Mudah-mudahan order ini berlanjut, sehingga dapat memperbaiki utilisasi industri yang sudah menyentuh 50%. Kami berterima kasih kepada Pemerintah yang sudah mengeluarkan aturan ini. Aturan ini bagian dari Non-Tarif Barrier yang diberlakukan juga di beberapa negara. Semoga para pekerja yang dirumahkan bisa segera dipanggil kembali sebagai dampak dari pemberlakuan Permendag 36/2023 ini," kata Jemmy. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat