Jastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
![Jastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/72003bdc3def06f11c8b82d0888b902c.jpg)
ATURAN pembatasan barang bawaan pelaku perjalanan internasional mulai berlaku. Aturan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Barang-barang yang dibatasi mulai dari komoditas elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu dari luar negeri.
Adapun umumnya yang dibawa oleh pelaku perjalanan dari luar negeri berupa tren jasa titip (jastip). Tentu berlakunya regulasi ini akan berpengaruh kepada aktivitas bisnis jastip saat berlibur mereka.
Maria, 30, mengatakan apabila berdasarkan Permendag tersebut, usaha jastip makanannya masih bisa dia lakukan. Biasanya dia membuka jastip saat berlibur ataupun berdinas ke luar negeri, merujuk pada barang-barang dan makanan yang permintaannya tinggi.
Baca juga : 4 Rekomendasi Destinasi Wisata saat Berlibur ke Bangkok Thailand
Hanya saja, menurut dia, belakangan ini sedang ramai isu makanan impor yang juga akan dibatasi pada bawaan pelancong dari luar negeri.
"Saya merasa bea cukai itu tidak adil saja. Apalagi belakangan lagi hits milkbun Thailand yang disita. Lalu mereka bilang alasannya karena keamanan pangan. Kenapa itu tidak dilakukan dari dulu. Kalau isu keamanan pangan saya rasa terlalu klasik karena jastiper makanan, seperti saya, selalu mencari makanan yang memang pasti aman untuk dijastipkan," cerita Maria, Rabu (13/3).
Selain itu terkait beberapa jenis barang yang sempat juga dia jastipkan seperti kaos kaki atau sepatu, dan kini dibatasi jumlahnya, Maria seperti aturan ini hanya akal-akalan pemerintah.
Baca juga : Bangkok Diselimuti Polusi, Karyawan Diminta WFH
"Kenapa tidak membuat peraturan itu dari dulu. Apa karena sekarang banyak jastiper dan ‘sukses’ terus paham celahnya makanya pemerintah mau mengakali. Saya sudah sangat tidak percaya sama pejabat publik saat ini termasuk dengan segala peraturan yang mereka buat dengan dalil ‘menjaga masyarakatnya’ atau dalil apapun," kata Maria.
Apabila aturan semakin diketatkan, menurutnya orang-orang akan semakin mencari celah. Sebab pendapatan seorang jastiper busa dikatakan lumayan.
Dia mencontohkan, pada barang-barang dari negara tertentu sepertik Korea Selatan misalnya, dengan segmentasi fans idol Korea atau produk brand Korea tertentu, harganya bisa dijual dua kali lipat.
Baca juga : Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast
"Tapi tergantung target marketnya menjual ke siapa. Semua ada kalkulasinya. Kalau yang pesen sedikit berarti akan lebih mahal. Tapi ini juga harus dikomparasi dengan harga di e-commerce Indonesia juga," kata Maria.
Dia berpendapat boleh-boleh saja kalau mau tetap ada pembatasan barang bawaan belanja dari luar negeri, tetapi tidak sekecil itu kuota batasnya.
"Memang harga produk yang di jual di Indonesia itu lebih mahal karena pajak bea masuk. Makanya konsumen memilih jastip agar lebih murah. Contoh, seperti jastip sepatu, bisa saja batasinya 4-5 pasang bukan hanya 2 pasang," kata Maria.
Baca juga : Pendiri Viral Blast Global, Putra Wibowo Ditangkap di Bangkok karena Overstay
Sebab itu akan menyusahkan pelaku perjalanan yang mungkin berbelanja bukan untuk jasa titip.
"Di saat baru happening, pemerintah baru kalang kabut bikin peraturan. Padahal jastiper itu sudah ada dari lama," kata Maria.
Berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang, beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya.
Baca juga : Pabrik Kembang Api di Thailand Meledak, 23 Orang Tewas
Pertama, untuk alas kaki, dibatasi dua pasang per penumpang. Kemudian untuk tas juga dua item per penumpang.
Selanjutnya yang dibatasi juga barang tekstil jadi lainnya, yaitu sebanyak lima item per penumpang. Untuk barang elektronik dibatasi lima unit dan dengan total nilai maksimal Free On Board (FOB) USD 1.500 per penumpang.
Terakhir jenis barang impor yang dibatasi yaitu telepon seluler, handheld, dan komputer tablet sebanyak dua item per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. (Z-8)
Terkini Lainnya
Gen Z dari Seluruh Dunia akan Hadir di Simulasi Sidang PBB di Bali
Kim Soo-hyun Gelar Tur Asia Pertama setelah 10 Tahun
Pasar Chatuchak Terbakar, Ribuan Binatang Mati
58 Orang Masih Dirawat di Bangkok Setelah Turbulensi Parah Penerbangan Singapore Airlines
Turbulensi Singapore Airlines, Lebih dari 30 Orang Terluka dan Satu Meninggal Dunia
FIFA Tunda Keputusan soal Sanksi terhadap Israel
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
Tim Voli Putri Indonesia Lawan Thailand di Final Princess Cup
Voli Putri Indonesia Kalahkan Malaysia di Princess Cup 2024 Thailand
Polri Ke Thailand Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama
Pabrik Suzuki di Thailand Akan Ditutup Akhir 2025
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap