visitaaponce.com

CFX Dorong Perusahaan Trader Kripto Percepat Perizinan

CFX Dorong Perusahaan Trader Kripto Percepat Perizinan
Industri kripto(Dok.MI)

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku bursa kripto yang teregulasi di Indonesia mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) mempercepat pengurusan proses pendaftaran menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Direktur Utama CFX Subani mengatakan, pihaknya menilai pendaftaran sebagai PFAK itu sebagai parameter komitmen tiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Hal itu  juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.

"Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. Karena itu, CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti dalam hal ini sejalan dengan peran kami sebagai bursa untuk keamanan konsumen," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (6/4).

Baca juga : Bappebti Melanjutkan Pembahasan Evaluasi Pajak Kripto

Secara umum, langkah bagi para pedagang aset kripto (baik yang berstatus CPFAK maupun Non-CPFAK) untuk mendapatkan izin sebagai PFAK dari Bappebti berawal dari mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan surat rekomendasi dari CFX selaku Bursa Kripto yang teregulasi. Untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi tersebut, para pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis Bursa.

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, CFX akan menerbitkan SPAB dan surat rekomendasi. Anggota bursa yang sudah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi akan melanjutkan proses di Bappebti dengan pemenuhan persyaratan lainnya termasuk Fit and Proper Test untuk mendapatkan persetujuan sebagai PFAK.

Sebagaimana yang telah diatur dalam  Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset), CPFAK mesti segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti..

Baca juga : Pasar Kripto Meroket 200% Lebih Setahun, Triv Listing 30 Koin Baru

Saat ini, dari 35 CPFAK dan 1 Non-CPFAK yang terdaftar di Bappebti, sudah 4 CPFAK yang telah mendapatkan SPAB dari CFX. Keempatnya yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima-GOTO Group), dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) .

"Karena itu, dihimbau kepada para CPFAK untuk mendapatkan SPAB segera. Adapun pengumuman status SPAB setiap CPFAK dan non-CPFAK dapat diakses di www.cfx.co.id yang akan di-update setiap kali ada perubahan mulai 5 April 2024," terang Subani.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Bappebti, sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai Februari 2024, jumlah pelanggannya telah mencapai 19,18 juta. Sementara total transaksi kripto pada Januari-Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun, angka ini mengalami kenaikan 113,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp25,94 triliun.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat