OJK Pungut Denda Rp3,6 M dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal
![OJK Pungut Denda Rp3,6 M dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/6ad2e0574577e0676d559407c474371d.jpg)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang dinyatakan melanggar dalam bidang pasar modal per April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan hukum di pasar modal Tanah Air.
"OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada tiga manajer investasi dan satu emiten atas pelanggaran pasar modal," tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, Senin (13/5).
Baca juga : Investor Kripto Indonesia Tembus 19,75 Juta, Terbesar ke-7 di Dunia
Selain itu, selama 2024 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,375 miliar. Sanksi ini berupa 14 perintah tertulis, satu perintah pencabutan izin perseorangan dan dua peringatan tertulis.
Kemudian, mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
"Serta, mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis selain keterlambatan," jelas Inarno.
Untuk meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
"Aturan ini untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka meningkatkan likudiitas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan," pungkas Inarno. (Ins/Z-7)
Terkini Lainnya
Mentan Amran Mengajak Vietnam Investasi di Peternakan Sapi Perah Indonesia
Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal
Pahami Tipe Market Order dan Kegunaannya untuk Investor
Negara Forum Parlemen Indonesia-Pasifik Sepakat Saling Tingkatkan Investasi
Penerapan ESG Dinilai Tingkatkan Nilai Investasi di Sektor Properti
Pengembangan Destinasi Kuliner Dipercaya Tingkatkan Nilai Investasi di Tangsel
UKM Diajak Perluas Pendanaan Melalui Pasar Modal
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
Papan Pemantauan Khusus Diklaim untuk Ciptakan Pasar Modal Efisien
Muhammadiyah Tarik Dana Besar, Bagaimana Nasib BSI?
Nilai Pasar Nvidia Lampaui Apple Menjadi Perusahaan Terbesar Kedua di Dunia
Banggar DPR RI Soroti Temuan BPK Soal Dana Tapera
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap