OJK Pungut Denda Rp3,6 M dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal
![OJK Pungut Denda Rp3,6 M dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/6ad2e0574577e0676d559407c474371d.jpg)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang dinyatakan melanggar dalam bidang pasar modal per April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan hukum di pasar modal Tanah Air.
"OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada tiga manajer investasi dan satu emiten atas pelanggaran pasar modal," tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, Senin (13/5).
Baca juga : Investor Kripto Indonesia Tembus 19,75 Juta, Terbesar ke-7 di Dunia
Selain itu, selama 2024 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,375 miliar. Sanksi ini berupa 14 perintah tertulis, satu perintah pencabutan izin perseorangan dan dua peringatan tertulis.
Kemudian, mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
"Serta, mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis selain keterlambatan," jelas Inarno.
Untuk meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
"Aturan ini untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka meningkatkan likudiitas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan," pungkas Inarno. (Ins/Z-7)
Terkini Lainnya
Nongsa Digital Park Yakin Capai Target Investasi Rp40 Triliun
CLIK Komitmen Perkuat Investasi untuk Dorong Produktivitas
Pusat Data Nasional Kedua akan Dibangun di KEK Nongsa Batam
KEK Nongsa Ditargetkan Tarik Investasi Sebesar Rp40 Triliun
Edukasi tentang Pentingnya Investasi Emas terus Dilakukan
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Papan Pemantauan Khusus Diklaim untuk Ciptakan Pasar Modal Efisien
Muhammadiyah Tarik Dana Besar, Bagaimana Nasib BSI?
Nilai Pasar Nvidia Lampaui Apple Menjadi Perusahaan Terbesar Kedua di Dunia
Banggar DPR RI Soroti Temuan BPK Soal Dana Tapera
Culture Activation Program Jawara Diresmikan di Appreciation Night 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap