visitaaponce.com

Pengadilan Tolak Gugatan Pelcehan Seksual terhadap Kevin Spacey

Pengadilan Tolak Gugatan Pelcehan Seksual terhadap Kevin Spacey
Aktor Kevin Spacey(AFP/Yuki IWAMURA )

PENGADILAN New York, Kamis (20/10), menolak gugatan pelcehan seksual senilai US$40 juta terhadap Kevin Spacey oleh aktor yang mengklaim bintang Hollywood itu melecehkan dirinya saat berusia 14 tahun.

Juri memutuskan bahwa Anrhony Rapp, yang meminta ganti rugi atas derita emosional gagal membuktikan bahwa peraih dua penghargaan Piala Oscar itu menyentuh bagian tubuhnya secara seksual. Karenanya, hakim Lewis Kaplan menolak gugatan itu.

"Setelah berunding selama 1 jam, juri memutuskan gugatan penggugat tidak bisa diterima," ungkap Pengadilan Distrik Selatan New York.

Baca juga: Kevin Spacey Diharuskan Ganti Rugi Rp462 Miliar kepada Produsen House of Cards

Spacey terlihat meninggalkan pengadilan setelah keputusan itu tanpa berbicara kepada wartawan.

Salah satu selebritas pertama yang tersangkut gerakan global #MeToo, Spacey juga mengaku tidak bersalah atas gugatan penyerangan seksual terhadap tiga pria di Inggris antara Maret 2005 dan April 2013.

Sebelumnya, pada 2019, pengadilan Massachusetts telah menolak gugatan penyerangan seksual terhadap aktor berusia 63 tahun itu.

Rapp, yang membintangi serial Star Trek: Discovery, mengaku dirinya diserang oleh Spacey dalam sebuah pesta di Manhattan pada 1986 kala dia bersuia 14 tahun dan Spacey 26 tahun.

Dalam gugatannya, Rapp, yang kini berusia 50 tahun, mengklaim Spacey mendatangi kamarnya kala dia sedang menonton televisi, menggendongnya, meletakkannya di tempat tidur, dan kemudian berbaring di sebelahnya.

Di pengadilan, Rapp mengaku tangan Spacey melintas di atas bokongnya. Dia mengaku merasa membeku hingga akhirnya bisa menghindar.

Meski begitu, Rapp mengaku sama sekali tidak ada ciuman, pelucutan pakaian, memasukkan tangan ke dalam pakaian, atau kata-kata seksual dalam insiden yang berlangsung selama dua menit itu. (AFP/OL-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat