visitaaponce.com

ASN di Kantor Urusan Agama Terapkan Moderasi Beragama Sejak 2019

ASN di Kantor Urusan Agama Terapkan Moderasi Beragama Sejak 2019
Kantor Urusan Agama.(Antara)

KASUBDIT Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Adib Machrus mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) sebagai sasaran utama moderasi beragama (MB), berdasarkan pengalamannya melakukan proses internalisasi MB di KUA sejak 2019.

"Setiap tahun, kami ada piloting moderasi beragama di seratusan KUA. Kami jadikan ASN sebagai sasaran utama," terang Adib dalam FGD Pembahasan RPMA dan Roadmap Penguatan Moderasi Beragama, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Minggu (18/10).

Hal ini terkait dengan rencana pembuatan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dan roadmap Penguatan Moderasi Beragama (MB). Menurut Adib, penguatan MB oleh pemerintah perlu berangkat dari ASN. Sebab, ASN itulah yang akan menjadi agen penguatan MB di masyarakat.

"Jangan sampai penolakan terhadap program ini justru muncul dari ASN karena mereka belum memahami substansinya," tuturnya.

"Ini yang kami alami di awal proses. Setelah mereka memahami konsep moderasi beragama, baru ada perubahan cara pandang dan sikap," lanjutnya.

Selain ASN, sasaran kedua adalah unit pelaksana teknis. Menurut Adib, program yang sudah dia lakukan adalah penguatan MB di KUA.

"Setahun terakhir, kita adakan pelatihan tiga hari setiap angkatan. Perubahannya signifikan, ditandai dengan munculnya penerimaan dari sikap sebelumnya yang cenderung menolak," terangnya.

"Bahkan, sekarang banyak KUA yang menginisiasi program penguatan moderasi beragama," lanjutnya.

Hal senada disampaikan pemerhati kerukunan, Alissa Wahid. Pengalaman mendampingi KUA, Alissa mendapati sejumlah kasus terkait kecenderungan sikap ASN, yaitu: formalistik (fokus pada program), berjarak dari masyarakat, dan pasif. Akibatnya, ada di antara mereka yang kurang responsif terhadap dinamika kemasyarakatan.  

Alissa juga menggarisbawahi pentingnya kemaslahatan dijadikan sebagai tujuan dari penguatan moderasi beragama. Kata ini disepakati untuk masuk dalam rumusan definisi moderasi beragama.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Agama Oman Fathurahman, mengatakan, PMA dan roadmap terkait Penguatan  Moderasi Beragama ini penting untuk memberikan panduan guna menjalankan Perpres Nomor 18 tahun 2020, tentang RPJMN 2020-2024, di mana moderasi beragama menjadi bagian di dalamnya.

PMA tentang Penguatan Moderasi Beragama ini, menurut Oman, ke depannya diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam penyusunan seluruh program Kementerian Agama dalam pengarusutamaan moderasi beragama. "Kita berharap dengan adanya PMA Ini praktik moderasi beragama pun lebih aplikatif," ungkap Oman. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat