visitaaponce.com

LAN Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

LAN Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik
Wapres RI Ma'ruf Amin(DOK LAN)

Lembaga Administrasi Negara (LAN) berhasil meningkatkan predikatnya sebagai Badan Publik dengan kualifikasi 'Informatif'. Predikat tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik yang dinilai oleh Komisi Informasi Publik (KIP).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin kepada Kepala LAN yang diwakili oleh Sekretaris Utama LAN, Reni Suzana. Penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam Acara 'Anugerah Keterbukaan Informasi Publik' yang diselenggarakan secara virtual, Rabu, (25/11).

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menjelaskan 3 hal pokok urgensi keterbukaan informasi publik. Pertama, keterbukaan informasi merupakan upaya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Kedua, keterbukaan informasi menjadi hal strategis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Dan terakhir, keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi dan peran masyarakat untuk aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik.

“Pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui peran aktif masyarakat dalam mekanisme pembuatan kebijakan publik, hal ini dimaknai agar proses implementasi kebijakan tidak menimbulkan gejolak dikarenakan kurangnya akses masyarakat dalam mengakses informasi," terang Wapres Ma'ruf Amin.

Wapres juga mengapresiasi badan publik yang telah memperoleh kualifikasi 'informatif', termasuk LAN. Wapres berharap untuk terus mempertahankan prestasi tersebut serta mengembangkan kualitas pelayanan publik terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

LAN memperoleh kualifikasi 'Informatif' berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Perlu diketahui bahwa pada 2019 lalu, LAN telah memperoleh kualifikasi 'menuju informatif'. Dan saat ini, dalam kurun waktu satu tahun, pada 2020, LAN berhasil memperoleh kualifikasi 'Informatif'.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Utama LAN selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LAN, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah berperan dalam pengelolaan informasi di LAN. “Alhamdulillah, LAN menjadi salah satu instansi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif Tahun 2020. Untuk itu, sekali lagi, kami ucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berupaya secara optimal untuk melaksanakan transparansi dalam pengelolaan informasi di LAN,” tambahnya.

Reni Suzana menambahkan, ke depan tantangan LAN sebagai badan publik informatif adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, tepat, efisien dan akuntabel hingga seluruh unit kerja, baik di pusat maupun di daerah. "Ke depan, kita akan lihat aspek mana saja yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Selain itu LAN juga akan terus berkomitmen untuk terus memberikan akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi tentang seluruh hasil kinerja LAN ," tutup Sekretaris Utama LAN.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa pada 2020 ini tingkat partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi publik mengalami peningkatan. Hal tersebut terlihat dari 348 kuesioner yang disebarkan dengan sebanyak 324 badan publik atau sebanyak 93,1 % mengembalikannya.

“Setelah dilakukan melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap 324 badan publik, didapat predikat informatif oleh sebanyak 60 badan publik, predikat menuju informatif oleh 34 badan publik, cukup informatif oleh 61 badan publik. Dan sisanya 193 badan publik meraih predikat kurang informatif dan tidak informatif,” urainya.

Kepala Biro Hukum dan Humas selaku PPID LAN, Tri Atmojo Sejati menambahkan, bagi setiap instansi pemerintah sebagai badan publik, keterbukaan informasi merupakan hal penting dan menjadi tuntutan atas dinamika pelayanan masyarakat. Untuk itu, LAN berkomitmen menyediakan sejumlah layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan stakeholders LAN.

Masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi publik di LAN, baik secara daring (online) melalui website, media massa online dan aplikasi PPID Mobile, maupun secara luring (offline) melalui media massa cetak atau berkunjung langsung ke Kantor LAN. “Penghargaan tertinggi dalam layanan informasi publik menjadi buah manis atas upaya keras LAN menjalankan kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ke depan, LAN akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik dengan terus mengembangkan pelayanan informasi yang terintegrasi berbasis teknologi informasi," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan momen yang menandai perjalanan panjang dalam menyajikan informasi publik. Berpijak pada penerapan prinsip 'Masyarakat Berhak Tahu'. LAN berusaha menyajikan informasi sesuai standar klasifikasi yang ditetapkan. Yaitu: (1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) informasi yang wajib diumumkan, (3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan (4) informasi yang dikecualikan melalui PPID yang berada di LAN Jakarta maupun PPID Pelaksana di Bandung, Makassar, Samarinda dan Aceh. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat