visitaaponce.com

Kemenkes Rilis Aturan Baru, Vaksin Covid-19 Bisa Dilakukan Secara Individu

Kemenkes Rilis Aturan Baru, Vaksin Covid-19 Bisa Dilakukan Secara Individu
Petugas menyuntikkan vaksin covid-19 kepada karyawan saat pelaksanaan vaksinasi gotong royong di PT TMMIN, Karawang, Jawa Barat.(Antara/Muhamad Ibnu Chazar )

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) merilis Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Dalam Permenkes yang dikutip Media Indonesia, Kemenkes mengizinkan pelaksaan vaksinasi gotong royong dilakukan oleh individu. Hal itu berarti setiap warga bisa membeli dan mendapatkan suntikan vaksin covid-19 di klinik khusus.

Hal itu tercantum dalam Pasal 21 yang mengatur mengenai pelayanan vaksinasi yang menyebut selain fasilitas kesehatan milik pemerintah, masyarakat dan swasta yang memenuhi syuarat diizunkan memberi pelayanan vaksinasi.

Baca juga: Ini Upaya Polisi Sukseskan PPKM Darurat

Mengenai biaya vaksinasi covid-19 akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Pelaksana pelayanan vaksinasi tidak boleh mengenakan tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu tercantum dalam pasal 43 yang berbunyi pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksasnakan badan hukum/badan usaha dan yang dilaksanakan individu/perorangan akan dibebankan kepada yang bersangkutan. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat