visitaaponce.com

Diduga Ada Pencemaran di Laut dan Pesisir Lampung, IPB University Lakukan Kajian

Diduga Ada Pencemaran di Laut dan Pesisir Lampung, IPB University Lakukan Kajian
Ilustrasi pesisir pantai.(Antara)

TIM Peneliti IPB University melakukan kajian tentang invetarisasi mutu laut di sepanjang pesisir pantai dan laut Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan sebagai respon terhadap adanya dugaan pencemaran yang diprediksi berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di lepas pantai (offshore).

Selain itu, kajian itu juga dilakukan atas dugaan adanya seumlah kegiatan yang intensif berlangsung di sepanjang alur laut kepulauan Indonesia Selat Sunda. “Jika terjadi pencemaran di laut memang perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap dampak yang muncul dan sumber penyebab pencemaran tersebut,” kata Guru Besar Departemen Manajemen Sumber daya Perairan IPB University Hefni Effendi dikutip dari laman resmi IPB University, Sabtu (14/5).

Hefni yang memimpin penelitian ini menyatakan, untuk itu diperlukan komposisi tim ahli lintas sektor untuk melakukan kajian tersebut.

Ia menjelaskan, pada kajian inventarisasi mutu laut ini, turut melibatkan sejumlah tenaga ahli mencakup ahli mangrove, penyelam profesional yang sekaligus berpengalaman pada kajian ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun. Selain iti dilibatkan juga ahli kualitas air, flora fauna pantai, oseanografi dan sejumlah keahlian lainnya seperti penginderaan jauh, sosial ekonomi perikanan, tambak udang dan bandeng, dan perikanan tangkap.

Dalam kajian ini, lanjut dia, akan diungkapkan secara menyeluruh kemungkinan ada atau tidaknya dampak pencemaran terhadap komponen ekosistem baik biotik maupun abiotik di terestrial dan akuatik. Ia menyebut, apabila ada pengaruh yang berarti (signifikan) maka selanjutnya akan dikuantifikasi seberapa besar dampak tersebut melalui metode deleniasi.

“Juga dicari dengan cermat apa dan siapa yang menyebabkan terjadinya pencemaran tersebut. Apakah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) atau bukan,” imbuh Hefni.

Setelah itu, katanya, akan diterapkan prinsip pencemar membayar (polluter must pay principle). “Terduga pencemar wajib melakukan pemulihan lahan dan ekosistem terkontaminasi,” tambah Hefni.

Dosen IPB University itu melanjutkan, proses dan metode pemulihan harus diformulasikan dalam dokumen RPFLH (Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup) yang harus mendapat pengesahan dari KLHK. Tidak hanya itu, perlu dilakukan proses pemulihan di bawah pengawasan Ditjen PPKL KLHK selama periode waktu tertentu.

“Setelah pemulihan lahan dan ekosistem dinyatakan berhasil, dapat dikeluarkan SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) berupa surat yang berisi pernyataan telah selesainya penanganan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri,” kata Hefni.

Koordinator Riset, Luluk Dwi Wulan Handayani, MSi menerangkan selain kajian pengaruh terhadap komponen hayati berupa ekosistem, kajian terhadap substrat pantai juga dilakukan oleh tim lainnya. Kajian tersebut dilakukan dengan deleniasi terhadap pantai berpasir dan berbatu yang diduga terpapar bahan pencemar.

Adapun, penentuan lokasi kajian dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat baik nelayan, pelaku usaha wisata pantai, pengelolaan kawasan konservasi TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation) maupun DLH (Dinas Lingkungan Hidup).

"Laporan tersebut berisi tentang adanya dugaan pencemaran di laut, yang diverifikasi oleh tim KLHK, Dinas Lingkungan Hidup, PHE OSES, dan tim PPLH IPB University.

"Selain itu, kajian tersebut juga memperhatikan pergerakan pencemaran berdasarkan pemodelan dengan perangkat lunak (software) Motum dan memperhatikan dinamika oseanografi serta musim," pungkas Dwi. (Ata/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat