visitaaponce.com

Sapi Terkena PMK Sah Untuk Kurban, Begini Fatwa Mui

Sapi Terkena PMK Sah Untuk Kurban, Begini Fatwa Mui
Peternak memberi asupan tambahan dan mengisolasi hewan ternaknya untuk mencegah penyebaran PMK.p(ANTARA)

MERUJUK Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang telah melakukan pengkajian dengan para ahli penyakit hewan dan para ulama,

MUI Kota Tangerang mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak sapi yang menderita penyakit mulut dan kuku ringan sah dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha

Baca juga: Dalam Sebulan Terakhir, Positivity Rate Indonesia Capai 3,93%

Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan, ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Diantaranya kata dia, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Namun untuk Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Tapi jika hewan tersebut pada tanggal 10 sampai 13 dzulhijjah sembuh, maka sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Ahmad, di Gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (24/6).

Lebih jauh KH Ahmad menjelaskan, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan kurban.

Piihaknya, kata dia, sudah koordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI tersebut. Hal itu dilakukan supaya Pemkot Tangerang bisa menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat.

Salah satu caranya, tambah dia, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat," tandasnya.

Prinsipnya, kata dia, para calon pekurban serta panitia idul adha adalah halalan dan thayyiban terhadap hewan yang akan dijadikan kurban. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat