visitaaponce.com

Hanya Dewan Pers yang Lakukan Sertifikasi Wartawan

Hanya Dewan Pers yang Lakukan Sertifikasi Wartawan
Logo Dewan Pers.(MI/Susanto.)

KETUA Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito menilai ketegasan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong terkait hanya Dewan Pers yang dapat melakukan sertifikasi insan pers memberikan kejernihan informasi.

"Saya pikir pernyataan Kominfo soal ini sedikit menjernihkan informasi. Namun rekomendasi tersebut harus tetap diusut, siapa yang mengeluarkan. Ini karena Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers Indonesia, termasuk dalam menyusun regulasi secara mandiri. Di dalamnya tentu soal uji kompetensi jurnalis," jelas Sasmito kepada Media Indonesia, Minggu (26/6).

Pernyataan Kominfo tersebut keluar setelah rapat dengan Dewan Pers. "Sebelumnya kita mendapat informasi bahwa LSP Pers Indonesia mendapat rekomendasi menjadi lembaga penguji dari Kominfo," ungkapnya.

"Informasi tersebut didapat beberapa bulan lalu, saat rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) membahas soal ini," katanya.

Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan sertifikasi insan pers hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pers. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: YLKI Soroti Tiga Hal dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

"Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. Tidak ada lembaga lain yang tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers," jelas Ninik.

Dewan Pers ialah lembaga khsus yang diberi wewenang oleh negara berdasarkan hukum mengatur kehidupan pers dalam segala aspeknya. "Pada Pasal 15 UU Pers menegaskan pula keberadaan Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers," katanya.

Dalam konteks uji kompetensi wartawan, Dewan Pers juga melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakannya serta meningkatkan kualitas profesi wartawan. UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Salah satunya dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji, tetapi dalam wadah Dewan Pers. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat