visitaaponce.com

Penuhi Kebutuhan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Proserat Dilanjutkan

Penuhi Kebutuhan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Proserat Dilanjutkan
Munas Asosiasi Profesionalis Elektrikal-Mekanikal Indonesia (APEI) dan Munassus Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)(Dok Kemen ESDM)

DITJEN Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyelenggarakan Program Sertifikasi Kompetensi Rakyat (Proserat) 2024.

Setelah sukses memberikan sertifikasi bagi 832 tenaga teknik ketenagalistrikan pada 2022, program serupa akan diselenggarakan kembali pada tahun ini.

Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M P Dwinugroho, program ini bertujuan menunjang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan penyediaan sumber daya tenaga teknik yang berkompeten.

Baca juga : Program BPBL Kembali Lampaui Target

Itu juga sebagai upaya pemenuhan standarisasi peralatan dan keselamatan dalam mewujudkan pemanfaatan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan.

Nugroho menyampaikan hal itu saat membuka Munas Asosiasi Profesionalis Elektrikal-Mekanikal Indonesia (APEI) dan Munassus Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) 2024, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, baru-baru ini.

Seperti diketahui, Proserat merupakan program sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan untuk bidang instalasi pemanfaatan tegangan rendah khususnya untuk jenis usaha pembangunan pemasangan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi tenaga listrik dengan jenjang kualifikasi ketenagalistrikan level 2 dalam waktu tertentu.

Baca juga : Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah

“Proserat ini bertujuan mempercepat penyediaan tenaga instalatir dan pemeriksa yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi di masyarakat dengan biaya terjangkau dan menjamin ketersediaan tenaga teknik tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Nugroho.

Nugroho mengatakan saat ini jumlah badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik masih sedikit, terkonsentrasi di kota-kota besar, dan belum cukup melayani seluruh Indonesia.

Di sisi lain, banyak masyarakat menggunakan jasa tukang batu/tukang bangunan atau jasa instalatir listrik yang tidak memiliki perizinan berusaha dan tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk memasang instalasi tenaga listrik.

Baca juga : Ciptakan Asesor Berkualitas, Universitas BSI Kembali Gelar Sertifikasi Ulang

“Ini selain tidak sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, juga sangat berisiko terjadinya bahaya kebakaran atau kecelakaan akibat listrik bila instalasi listrik yang dipasang tidak sesuai standar dan kaidah pemasangan instalasi listrik yang baik dan benar,” ujar Nugroho.

Ia menyampaikan pada 2024, kegiatan Proserat dilaksanakan melalui dua skema pembiayaan yaitu melalui pembiayaan mandiri badan usaha dan pembiayaan pemerintah.

Untuk skema pembiayaan mandiri badan usaha, pendaftaran dilakukan melalui badan usaha instalatir atau LIT-TR dengan biaya batas atas yang sudah ditetapkan. 

Adapun skema pembiayaan pemerintah dapat dilakukan oleh perorangan dengan sasaran seperti para tukang batu/tukang bangunan/masyarakat yang selama ini memasang instalasi tenaga listrik di rumah-rumah dan belum memiliki sertifikat kompetensi, atau calon tenaga kerja yang akan bekerja pada badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik sebagai instalatir di wilayah domisilinya.

“Kami harap kepada AKLI dan APEI ikut mendukung program tersebut agar tujuan Proserat tepat sasaran berjalan sesuai yang diharapkan,” tutup Nugroho. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat