visitaaponce.com

Sepeda Listrik Sebaiknya Juga Punya STNK

Sepeda Listrik Sebaiknya Juga Punya STNK
Founder dan CEO Tangkas Motor Agung Pamungkas (keempat dari kanan).(DOK TANGKAS MOTOR)

FOUNDER dan CEO Tangkas Motor Listrik Agung Pamungkas alias Donk Papank mengajak semua perusahaan motor listrik mengurus perizinan dan pendaftaran surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, di mana tertulis setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.

Bukan tanpa alasan, dorongan itu diberikan Donk Papank agar para CEO atau founder motor listrik di Tanah Air dan pemerintah tetap bersinergi membangun green Indonesia.

Baca juga : SEVA Hadirkan Promo Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

"Maraknya sepeda listrik tanpa wajib STNK dan surat uji type membuat masyarakat cenderung memilih sepeda listrik dibanding motor listrik," kata Donk Papank kepada media.

Padahal, sambung Donk Papank yang juga pengurus HIPMI, bentuk sepeda listrik makin ke sini makin mirip dengan motor listrik, namun motor listrik tersebut tidak memiliki kelengkapan STNK dan tidak ada surat lolos uji type, namun dijual dengan harga setengah dari Motor listrik. 

"Hal ini pasti juga menggerus penjualan motor listrik yang didukung oleh pemerintah," ungkapnya.

Baca juga : Korban Vendor PLN, Warga Cimahi Didenda Rp10 Ju

Untuk itu, Donk Papank mendorong agar pemerintah segera menertibkan seluruh distributor motor listrik. Terlebih sepeda-sepada ini juga banyak beredar di jalan raya. 

"Dan dikarenakan sepeda-sepeda listrik ini tidak punya kewajiban TKDN bahkan tidak perlu memilki NIK, dan uji type karena bukan sasaran subsidi, maka banyak produsen memilih menjual sepeda listrik tersebut," jelas dia.

"Hal ini sangat bertentangan dengan arah program pemerintah dalam rencana besar subsidi motor listrik untuk kurangi subsidi BBM," imbuh Donk Papank.

Setelah disinggung tentang keberadaan distributor Tangkas Motor Listrik, Donk Papank menyebut bahwa perusahaan ini sudah mengantongi izin untuk mendapat subsidi motor listrik dari pemerintah.

“Misalnya, SUT Tangkas Motor Listrik, Surat Rekomendasi Kakorlantas Tangkas Motor Listrik, Surat Konfirmasi NIK Tangkas Motor Listrik, Sertifikat TKDN P6 & E6 Tangkas Motor Listrik," pungkasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat