visitaaponce.com

Korban Vendor PLN, Warga Cimahi Didenda Rp10 Ju

Korban Vendor PLN, Warga Cimahi Didenda Rp10 Ju
Manajer PLN ULP Cimahi Kota Putih Pandansuri Bulan(MI/Depi Gunawan)

SEORANG pelanggan PLN di Cimahi, Jawa Barat, Mirna syok mengetahui tagihan listriknya mencapai Rp10 juta.

Padahal, Mirna dan keluarganya biasa membayar tagihan listrik di kisaran ratusan ribu rupiah.

Dia menduga kejadian itu berawal dari pemasangan alat yang diklaim bisa menghemat penggunaan daya listrik pada 2017. Hanya saja, alat yang dipasang oleh pegawai vendor PLN itu ternyata tidak resmi alias ilegal. 

"Saya harus membayar denda Rp. 10.750.000. Jika tidak bayar, listrik di rumah saya akan diputus," kata Mirna.

Manajer PLN ULP Cimahi Kota Putih Pandansuri Bulan mengaku, Mirna menjadi korban orang yang mengatasnamakan petugas PLN.

Berdasarkan pengecekan di lokasi, kasus itu bermula ketika keluarga Mirna mengajukan permohonan tambah daya pada November 2017. Pihak vendor yang sudah dikontrak PLN diutus melakukan realisasi tambah daya.

"Kemudian dipasang MCB sebagai realisasi tambah daya. Anehnya, kWh dicopot, dikotak-katik ditempel lagi. Baru ketahuan pas dicek," ungkap Putih, Kamis (19/3).

Putih memastikan jika petugas yang melakukan penambahan daya adalah pihak ketiga atau vendor yang sudah dikontrak. Namun tugasnya hanya melakukan penambahan daya, sesuai kontrak dan permohonan dari pelanggan.

"Tidak lebih dari itu, apalagi sampai memasang alat-alat semacam penghemat daya dan sebagainya," terangnya.

PLN, lanjut dia, hanya menjual produk berupa energi listrik kepada pelanggan, sementara yang lainnya diserahkan kepada pihak ketiga. Akibat ulah orang yang tak bertanggungjawab, energi listrik yang dikeluarkan menjadi tak terukur. Imbasnya, pelanggan harus menerima risiko denda yang membengkak.

"Pelanggarannya ada dua. Mempengaruhi dari pengukuran energi listrik, saat kWh ukur 100% dia hanya 60%, tapi enggak berpengaruh ke daya," ucapnya.

Putih menyatakan, pelanggan tetap harus membayar denda sesuai ketentuan.

Namun agar tak terlalu memberatkan, PLN serta Mirna sudah bermediasi untuk menentukan solusi terbaik.

"Pelanggan minta keringanan pemotongan beban biaya, tapi tetap enggak bisa. Kita lagi memikirkan, apakah dicicil atau seperti apa," sebutnya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk menjadi pelanggan pintar. Artinya, tidak mudah percaya terhadap orang yang menawarkan jasa dan alat yang mengatasnamakan PLN.

"Harus menjadi pelanggan pintar, jangan sampai terima begitu saja," tegas Putih.

Untuk meminimalisir kecurangan orang yang mengatasnamakan petugas PLN, dia meminta masyarakat agar mengenali ciri-ciri petugas resmi PLN maupun vendor yang ditunjuk PLN. Di antaranya memiliki surat tugas, menggunakan tanda pengenal dan mengenakan seragam.

"Petugas PLN bekerja sesuai permohonan pelanggan yang diajukan secara resmi, dan PLN hanya menjual produk energi listrik. Bukan alat-alat listrik. Terima uang tips saja enggak boleh," tambah Putih. (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat