visitaaponce.com

Ombudsman Permasalahan PPDB Sudah Terjadi Sejak Pendaftaran

Ombudsman: Permasalahan PPDB Sudah Terjadi Sejak Pendaftaran
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais (tengah) saat menyampaikan evaluasi PPDB 2021/2022, Kamis (25/8).(MI/M Iqbal)

OMBUDSMAN RI menyampaikan beberapa temuan permasalahan yang terjadi sepanjang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021-2022.

Permasalahan terjadi sejak dimulainya masa pendaftaran. Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Kemendikbud-Ristek, dan Kementerian Agama.

"Temuan tahapan PPDB yang kami lakukan 2 tahun belakangan ini tahun 2021 dan 2022. Pertama, terkait dengan pengumuman pendaftaran karena masih minimnya sosialisasi pendaftaran PPDB terutama di daerah-daerah," kata Indraza usai konferensi pers secara di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Hal itu juga yang mengakibatkan banyaknya orang-orang tua siswa atau calon siswa tidak bisa melakukan pendaftaran dengan baik.

Kedua, kurangnya transparansi informasi yang termuat dalam pengumuman karena banyak ketentuan-ketentuan yang mungkin tidak tercantum yang kemudian akan membuat kesulitan bagi orang tua calon siswa untuk melakukan pendaftaran.

Permasalahan ini terjadi karena kurangnya kesiapan daerah dan juga infrastruktur yang ada. Ternyata tidak semua daerah di Luar Pulau Jawa terjangkau dengan teknologi informasi hal itu yang mempersulit transparansi informasi.

Ketiga, belum optimalnya penggunaan mekanisme daring, pembangunan infrastruktur teknologi informasi di beberapa daerah memperlambat orang tua/wali calon siswa untuk mendaftarkan anaknya secara daring.

"Kemudian belum optimalnya sinkronisasi data peserta didik (Dapodik) dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini yang juga mengakibatkan ada kesulitan ketika melakukan pendaftaran secara daring," ujarnya.

Lalu, lanjut Indraza belum optimalnya sistem pendaftaran PPDB sehingga ada yang terlempar pada saat mendaftar. Dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa provinsi yang dikarenakan aplikasi atau pun juga karena infrastrukturnya, maka para peserta yang melakukan pendaftaran secara daring ini kesulitan, ketika mereka terlempar dari pada sistem.

"Lalu minimnya sosialisasi biaya PPDB. Di daerah juga banyak ternyata dilakukan pungutan-pungutan kecil terkait dengan proses pendaftaran, proses verifikasi pendaftaran dokumen, lalu juga ada yang kurang waktunya, dan tugas pokok panitia PPDB di sekolah ini, yang memperlambat sehingga berdampak bahwa banyak siswa atau calon siswa yang terlempar atau tidak terdaftar untuk melakukan seleksi," paparnya.

Diketahui rapat koordinasi Ombudsman, Kemendikbud-Ristek, dan Kementerian Agama tujuannya yakni pengawasan tidak hanya fokus pada implementasi peraturan PPDB saja, tapi untuk meninjau kebijakan tersebut sudah tepat sasaran, guna, dan tata laksana. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat