visitaaponce.com

Pelaku Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi kayu hasil penebangan secara ilegal(ANTARA FOTO/Ampelsa)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan DD (36) sebagai tersangka. DD merupakan pengangkut kayu tanpa dokumen di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Saat ini, tersangka siap disidangkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara pidana tersangka dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 6 Oktober 2022.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkapkan kasus ini berawal ketika tim Balai TNBT melakukan kegiatan patroli pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di dalam kawasan TNBT pada 3 September 2022.

Tim patroli mengamankan DD (36), warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, beserta barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil pick up dan 108 keping kayu gergajian yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

"Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Koridor PT WKS Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi," kata Subhan dalam keterangan resmi, Kamis (13/10).

Baca juga:  Polres Pesisir Selatan Amankan Terduga Illegal Logging

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Penegakan hukum terkait aktivitas illegal logging di kawasan Jambi telah menjadi perhatian. Selain kasus ini, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah menetapkan tersangka kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen di dalam kawasan hutan TN Bukit Tiga Puluh pada Maret 2022," pungkas Subhan.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat