visitaaponce.com

Aparat juga Diharapkan Jerat BPOM dalam kasus Gagal Ginjal Akut

Aparat juga Diharapkan Jerat BPOM dalam kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi(MI/Ricky Julian)

SETELAH menetapkan 2 industri farmasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) diharapkan penyidikan tidak berhenti di 2 atau 4 tersangka. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan bisa menjaring semua pelaku yang bertanggungjawab atas kasus ini.

"Ketika ada industri obat yang diduga melakukan tindak pidana yaitu harus diproses apalagi sudah terbukti mengakibatkan kematian, tidak hanya cukup sampai di sini dan harus terus diselidiki siapa saja yang produksi obat tidak sesuai aturan," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing saat dihubungi, Kamis (17/11).

Penindakan juga tidak hanya perusahaan obat ada juga pelaku yang turut membantu. David menyebut Badan POM sebagai pengawas yang tidak menjalankan kewajiban hukum bisa juga dinyatakan tindak pidana yaitu turut membantu.

Hal ini dikarenakan di luar pengawasan yang baik sehingga bisa terjadi. Dua industri farmasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries produknya sudah mendapatkan izin edar sehingga menjadi tanggung jawab Badan POM sebagai pemberi izin.

Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Selain itu terdapat distributor bahan baku obat yang sudah dicabut izin distribusinya yakni CV Samudra Chemical. Namun perlu diingat bahwa distributor tersebut sangat besar dan perlu diselidiki sudah menyuplai ke industri farmasi mana saja. Nantinya obat tersebut juga harus diteliti kembali oleh Badan POM jangan menyuruh perusahaan melakukan pemeriksaan mandiri.

"Masyarakat yang merasa dirugikan apakah karena keluarga atau anaknya meninggal dunia, atau sakit sehingga mengeluarkan biaya besar di RS bisa menuntut pihak yang menjadi penyebab kerugian tersebut," ujar David.

"Siapa yang menyebabkan tentunya pihak produsen di mana pihak korban ini mengonsumsi obat yang diproduksi oleh industri farmasi tersebut. Kedua, pihak yang meloloskan produksi ini yaitu Badan POM karena bisa saja melakukan gugatan ganti rugi ke Badan POM," pungkasnya.

Sehingga dalam konteks ini Badan POM tidak bisa lepas tanggung jawab karena kalau tidak mengeluarkan izin edar maka obat itu tidak beredar dan tidak dikonsumsi sehingga ini merupakan sebab dan akibat. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat