visitaaponce.com

Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

BARESKRIM Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.

Dua korporasi tersebut ialah PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma) serta CV Samudra Chemical. Kedua korporasi tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua korporasi tersebut dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).

Dedi memaparkan, modus PT Afi Pharma ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glikol (PG) yang ternyata mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) yang melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," sebut Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan PT Afi Pharma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical, dimana setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM), di lokasi CV Samudra Chemical ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

Baca juga: IsDB Danai Rumah Sakit Ibu dan Anak US$262 Juta

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," papar Dedi.

Dedi menegaskan, untuk PT Afi Pharma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Pharma. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa terhadap dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat