visitaaponce.com

Regulasi Merokok di Indonesia Masih Sangat Minim

Regulasi Merokok di Indonesia Masih Sangat Minim
Ilustrasi.(Freepik)

PREVALANSI perokok anak diketahui terus naik setiap tahunnya. Pada 2018, jumlah perokok anak di Indonesia naik lagi menjadi 9,10 persen dan 10,70 persen di tahun 2019. Diperkirakan bahwa jika tidak dikendalikan segera, maka prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030.

Dalam media visit ke Media Indonesia, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan bahwa regulasi tengang merokok di Indonesia masih sangat minim.

Baca juga: HGN 2022: Nadiem Ajak Guru Terus Berinovasi Ciptakan Perubahan

"Kalau bicara regulasi, tahun ini kita sangat mentok ya. Karena di Indonesia peraturan tentang merokok itu baru ada sekadar Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012," katanya pada Jumat (25/11).

Menurutnya saat ini perkembangan rokok sangatlah cepat, bahkan saat ini ada perkembangan rokok ekektrik. Sedangkan PP 109 Tahun 2012 hanya mengatur tentang kawasan tanpa rokok dan penggunaan bahan tembakau.

"Dalam kajian yang kami lakukan bahwa memang peraturannya atau regulasinya masih tidak cukup kuat untuk tidak merokok. Sehingga pada tahun 2024 maunya diturunkan menjadi 8,7% dari 9,1%," terang Lisda.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah mengajukan amandemen terhadap PP 109 Tahun 2019, tapi ia menyayangkan bahwa amandemen tersebut tidak bisa diselesaikan bahkan sampai dengan hari ini.

"Kami hampir putus asa sebenarnya mendorong regulasi ini. Kita juga sudah pendekatan dengan presiden dengan berbagai cara melalui orang terdekat, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan Sekretariat Negara," pungkasnya.

"Anak-anak kita harus berhadapan sendiri dengan marketing rokok, jadi mereka tidak mempunyai payung atau perlindungan untuk menghadapi merketing perusahaan rokok," tambahnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat