visitaaponce.com

Bupati Lampung Tengah Mengaku Titip Keponakan ke Mantan Rektor Unila

Bupati Lampung Tengah Mengaku 'Titip' Keponakan ke Mantan Rektor Unila
Terdakwa kasus suap Unila, Karomani(Dok. Antara Foto/ Andriansyah)

BUPATI Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengakui menitipkan keponakannya kepada Rektor Universitas Lampung, Karomani, agar masuk Fakultas Kedokteran pada 2022. Hal itu diungkapkannya selaku saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Karomani (mantan rektor Unila), Heryandi dan M Basri.

“Saya sampaikan dan minta tolong melalui pertemuan langsung (dengan Karomani) agar membantu keponakan melalui ujian mandiri (SBMPTN),” kata Musa Ahmad, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandarlampung, Selasa (7/3).

Musa menjelaskan dirinya diminta tolong keluarganya, Kepala Desa di Lampung Tengah, Rudiyanto, agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. Karena dirinya kenal dengan Karomani permintaan tersebut dipenuhi Musa.

Baca juga: Kasus Suap Unila: Terkait Kasus Karomani, Herman HN Mengaku Diminta Bantuan

Musa mengaku tidak memberikan uang dalam bentuk infak maupun sumbangan untuk kepentingan keponakannya tersebut. Padahal, pada persidangan sebelumnya selaku saksi dosen Unila, Mualimin dalam catatannya menyebut Musa Ahmad menyerahkan sejumlah dana terkait penerimaan mahasiswa baru pada 2022.

“Tidak pernah (memberi suap),” ujar Musa ketika menjawab pertanyaan hakim.

Pada persidangan tersebut jaksa antara lain menghadirkan anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, dan anggota DPRD Lampung, Mardiana.

Baca juga: Penyuap Rektor Unila cuma Divonis 1 Tahun, Guru Besar: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Pada kesempatan tersebut, Mardiana dan Budi Sutomo dikonfrontasi terkait kesaksian mereka pada sidang sebelumnya. Budi Sutomo menyebutkan menerima infak dari Mardiana sebulan Rp100 juta, namun hal itu dibantah oleh Mardiana pada kesaksiannya, Kamis (28/2).

Budi pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Mardiana mmenyerahkan dana Rp100 juta di Gedung Lampung Nahdilyn Center, pada 20 Juni 2022. Pertemuan tersebut keduanya mengaku disaksikan oleh sopir Budi, Reno.

Namun, Mardiana kembali membantah menyerahkan infak Rp100 juta. Bahkan, ia sebelumnya bertemu Karomani untuk diberi kemudahan mencicil sumbangan pembangunan institusi (SPI) senilai Rp350 juta.

“Saya memang gak kasih hari itu. Saya hanya berjanji, saya mikirin yang tiga setengah (Rp350 juta) aja minta cicilan,” ujar Mardiana.

Mendengar kedua kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bahwa kesaksian mereka di persidangan disumpah dengan kitab suci.

“Artinya salah satu bohong. Kalau bukan Sutomo yang bohong Ibu yang bohong. Kalau yang bohong itu mudah-mudahan dibakar di api neraka,” ujar Lingga yang diaminin oleh sejumlah hadirin.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat